Hadapi Revolusi Industri 4.0, Pemerintah Siapkan 10 Langkah Prioritas
Melalui
siaran pers Kementerian Perindustrian disebutkan kesepuluh inisiatif tersebut
antara lain pertama adalah perbaikan
alur aliran barang dan material. Upaya ini akan memperkuat produksi lokal pada
sektor hulu dan menengah melalui peningkatan kapasitas dan percepatan adopsi
teknologi.
“Kami
menyusun strategi sumber material secara nasional, yang diharapkan dapat
mengurangi impor bahan baku maupun komponen dan memacu sumber daya alam kita
agar bernilai tambah tinggi,” jelas Airlangga.
Langkah
kedua, mendesain ulang zona industri.
Dari beberapa zona industri yang telah dibangun di penjuru negeri, Indonesia
akan mengoptimalkan kebijakan zona-zona industri tersebut dengan menyelaraskan
peta jalan sektor-sektor industri yang menjadi fokus dalam Making Indonesia
4.0.
“Jadi,
kami lihat secara geografis, kemudian dari aspek transportasi, infrastruktur,
dan lainnya sehingga komprehensif antar lintas sektor,” imbuhnya.
Ketiga,
mengakomodasi standar-standar keberlanjutan. Indonesia melihat tantangan
keberlanjutan sebagai peluang untuk membangun kemampuan industri nasional,
seperti yang berbasis teknologi bersih, tenaga listrik, biokimia, dan energi
terbarukan.
“Oleh
karenanya, Indonesia akan berusaha memenuhi persyaratan keberlanjutan itu di masa
mendatang, dengan mengidentifikasi aplikasi teknologi dan peluang pertumbuhan
ramah lingkungan, serta mempromosikan lingkungan yang kondusif,” papar
Menperin.
Keempat,
memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hampir 70 persen, pelaku
usaha Indonesia berada di sektor UMKM. “Pemerintah berkomitmen untuk mendukung
pelaku usaha UMKM dengan membangun platform e-commerce, yang juga bisa
dimanfaatkan petani dan pengrajin. Kami juga akan membangun sentra-sentra
teknologi dalam rangka meningkatkan akses UMKM terhadap akuisisi teknologi dan
memberikan dukungan mentoring untuk mendorong inovasi,” tuturnya.
Upaya
kelima, yaitu membangun infrastruktur
digital nasional. “Indonesia akan melakukan percepatan pembangunan
infrastruktur digital, termasuk internet dengan kecepatan tinggi dan
meningkatkan kemampuan digital melalui kerja sama antara pemerintah dengan
publik dan swasta untuk dapat berinvestasi di teknologi digital seperti cloud, data center, security management
dan infrastruktur broadband,” sebut
Menperin.
Keenam,
menarik minat investasi asing. Hal ini dapat mendorong transfer teknologi ke perusahaan
lokal. “Untuk meningkatkan investasi, Indonesia akan secara aktif melibatkan
perusahaan manufaktur global, memilih 100 perusahaan manufaktur teratas dunia
sebagai kandidat utama dan menawarkan insentif yang menarik, dan berdialog
dengan pemerintah asing untuk kolaborasi tingkat nasional,” paparnya.
Ketujuh,
peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurut Menperin, SDM adalah
hal yang penting untuk mencapai kesuksesan pelaksanaan Making Indonesia 4.0.
“Indonesia
berencana untuk merombak kurikulum pendidikan dengan lebih menekankan pada Science, Technology, Engineering, the Arts,
dan Mathematics (STEAM), serta meningkatkan kualitas sekolah kejuruan,” ujarnya.
Kedelapan,
pembangunan ekosistem inovasi. Pemerintah akan mengembangkan cetak biru pusat
inovasi nasional, mempersiapkan percontohan pusat inovasi dan mengoptimalkan
regulasi terkait, termasuk di antaranya yaitu perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan insentif fiskal untuk mempercepat kolaborasi lintas sektor
diantara pelaku usaha swasta atau BUMN dengan universitas.
Kesembilan,
insentif untuk investasi teknologi. Pemerintah akan mendesain ulang rencana
insentif adopsi teknologi, seperti subsidi, potongan pajak perusahaan, dan
pengecualian bea pajak impor bagi perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan
teknologi industri 4.0. Selain itu, Indonesia akan meluncurkan dana investasi
negara untuk dukungan pendanaan tambahan bagi kegiatan investasi dan inovasi di
bidang teknologi canggih.
Dan,
langkah kesepuluh adalah harmonisasi
aturan dan kebijakan. Indonesia berkomitmen melakukan harmonisasi aturan dan
kebijakan untuk mendukung daya saing industri dan memastikan koordinasi pembuat
kebijakan yang erat antara kementerian dan lembaga terkait dengan pemerintah
daerah.(kmp/dde)