Panwaslu Bandarlampung Temukan Dugaan Pelanggaran Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
Foto: Kantor Panwaslu Kota Bandar Lampung |
Koordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar
Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, pihaknya masih mengawal laporan hasil
pengawasan dari tingkat kecamatan hingga tahapan pleno selesai.
Baca Juga: Panwaslu Bandarlampung Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Tak Sesuai PKPU
Baca Juga: Panwaslu Bandarlampung Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Tak Sesuai PKPU
“Sementara hingga tahapan selesai kami mendapatkan
temuan dugaan pelanggaran administrasi diantaranya keterlambatan rapat pleno
PPS di Kecamatan Tanjung Karang Timur dan ketidakkonsistenan hasil pleno di
tingkat PPS dan PPK di Kecamatan Bumi waras, ” ujar Yahnu, Kamis (12/4).
Hasil Pleno di Kecamatan Bumi Waras di Kelurahan
Garuntang hasil pleno PPS L: 2.806 P: 2.723 (L+P=5529 jiwa) namun ditingkat PPK
L= 2.806 P= 2.649 (L+P= 5.455 jiwa). Sedangkan di Kecamatan Tanjung Karang
Timur terdapat 4 kelurahan yang terlambat rapat pleno ditingkat PPS diantaranya
Kelurahan Sawah Lama, Sawah Brebes, Kota Baru dan Kebon Jeruk.
“Setelah pleno di PPK Jumlahnya justru berubah, nah ini
kenapa untuk itu kami masih menunggu laporan tindak lanjutnya dari Panwascam
Bumiwaras,” tambah Yahnu
Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah
menambahkan, pada proses pengawasan DPSHP ini juga untuk memastikan warga yang
masuk memang benar-benar memiliki hak untuk memilih, begitupula sebaliknya.
Jangan sampai ada yang tidak memiliki hak pilih malah masuk didalam DPSHP.
“Kami sudah instruksikan untuk Panwascam dan Panwaslu
Kelurahan lebih cermat dan teliti dalam mengawasi pleno kemarin, sehingga hak
memilih dari masyarakat dapat terjaga,” jelas Candrawansah yang juga
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini.