Panwaslu Bandarlampung Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Tak Sesuai PKPU

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK)/alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang tidak sesuai aturan PKPU. Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP yang dalam hal ini dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Janroma dalam melakukan penertiban APK keempat pasangan calon yang akan bertarung di dalam Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018.


Panwaslu Bandarlampung Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Tak Sesuai PKPU


Penertiban APK dilakukan di Jalan Sultan Agung dan Jalan ZA Pagar Alam Kamis (12/4/2018), selain Panwaslu Kota Bandar Lampung dan Satpol PP juga hadir Panwaslu Kecamatan Labuhan Ratu dan Jajarannya dalam mengawal penertiban tersebut.

Kendati telah ditertibkan, namun Panwaslu masih menemukan APK yang melanggar desain, ukuran, dan lokasi pemasangan. Panwaslu Kota Bandar Lampung selanjutnya akan menertibkan APK liar yang tersebar di seluruh kecamatan di Bandar Lampung.

“Data ini kami dapat dari teman-teman Panwaslu Kelurahan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Data dan foto serta lokasi lengkap kami dapatkan dan hari ini yang kami tertibkan di Jl. ZA Pagar Alam dan Jl. Sultan Agung. Selanjutnya kami akan terus koordinasi dengan Stakeholder terkait untuk penertiban berikutnya,” ujar Candra.

Lantaran banyaknya pelanggaran APK, maka Panwaslu akan menyurati kembali sekaligus memberikan imbauan kepada tim pemenangan paslon agar segera menurunkan APK yang melanggar aturan.

Senada dengan Candrawansah, Koordiv Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto kembali mengingatkan kepada tim kampanye masing-masing calon untuk tertib dalam pemasangan APK sehingga menimalisir pelanggaran yang akan terjadi.

“Akan kami terus ingatkan agar diturunkan. Jika ada yang tidak sesuai desainnya, minimal itu diganti dengan desain yang sudah disepakati oleh Tim Kampanye Paslon dengan KPU dan dipasang di zona yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, masyarakat kedepannya agar lebih cerdas dalam menilai mana calon pemimpin yang taat aturan dan menyepelekan aturan sehingga menjadi pertimbangan dalam memilih saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 mendatang,” tegas Yahnu.

Selain di Kecamatan Labuhan Ratu, beberapa hari lalu juga berlangsung penertiban APK/APS yang tidak sesuai dengan aturan di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kemiling, dan Langkapura. Namun sudah ditertibkan sendiri oleh Panwaslu Kecamatan setempat.

Baca Juga : Panwaslu Bandarlampung Temukan Dugaan Pelanggaran Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

“Selain di Kecamatan Labuhan Ratu terdapat juga APK/APS liar di kecamatan lainnya seperti di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kemiling dan Langkapura yang sudah ditertibkan oleh jajaran pengawas setempat, dikarenakan APK/APS masih dapat diturunkan tanpa memakai alat berat,” jelas Yahnu.
Diberdayakan oleh Blogger.