Panwaslu Bandarlampung Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Tak Sesuai PKPU
Penertiban APK dilakukan di Jalan Sultan Agung dan
Jalan ZA Pagar Alam Kamis (12/4/2018), selain Panwaslu Kota Bandar Lampung dan
Satpol PP juga hadir Panwaslu Kecamatan Labuhan Ratu dan Jajarannya dalam
mengawal penertiban tersebut.
Kendati telah ditertibkan, namun Panwaslu masih
menemukan APK yang melanggar desain, ukuran, dan lokasi pemasangan. Panwaslu
Kota Bandar Lampung selanjutnya akan menertibkan APK liar yang tersebar di
seluruh kecamatan di Bandar Lampung.
“Data ini kami dapat dari teman-teman Panwaslu
Kelurahan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Data dan foto serta
lokasi lengkap kami dapatkan dan hari ini yang kami tertibkan di Jl. ZA Pagar
Alam dan Jl. Sultan Agung. Selanjutnya kami akan terus koordinasi dengan
Stakeholder terkait untuk penertiban berikutnya,” ujar Candra.
Lantaran banyaknya pelanggaran APK, maka Panwaslu akan
menyurati kembali sekaligus memberikan imbauan kepada tim pemenangan paslon
agar segera menurunkan APK yang melanggar aturan.
Senada dengan Candrawansah, Koordiv Penindakan
Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto kembali mengingatkan kepada tim kampanye
masing-masing calon untuk tertib dalam pemasangan APK sehingga menimalisir
pelanggaran yang akan terjadi.
“Akan kami terus ingatkan agar diturunkan. Jika ada
yang tidak sesuai desainnya, minimal itu diganti dengan desain yang sudah
disepakati oleh Tim Kampanye Paslon dengan KPU dan dipasang di zona yang telah
ditetapkan. Oleh karena itu, masyarakat kedepannya agar lebih cerdas dalam
menilai mana calon pemimpin yang taat aturan dan menyepelekan aturan sehingga
menjadi pertimbangan dalam memilih saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018
mendatang,” tegas Yahnu.
Selain di Kecamatan Labuhan Ratu, beberapa hari lalu
juga berlangsung penertiban APK/APS yang tidak sesuai dengan aturan di
Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kemiling, dan Langkapura. Namun sudah
ditertibkan sendiri oleh Panwaslu Kecamatan setempat.
Baca Juga : Panwaslu Bandarlampung Temukan Dugaan Pelanggaran Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
Baca Juga : Panwaslu Bandarlampung Temukan Dugaan Pelanggaran Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
“Selain di Kecamatan Labuhan Ratu terdapat juga APK/APS
liar di kecamatan lainnya seperti di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kemiling
dan Langkapura yang sudah ditertibkan oleh jajaran pengawas setempat,
dikarenakan APK/APS masih dapat diturunkan tanpa memakai alat berat,” jelas
Yahnu.