Manfaat Go Public Bagi Perusahaan

KATALAMPUNG.COM – Bagi para pengusaha, perkembangan usaha untuk terus tumbuh menjadi besar adalah sebuah impian. Namun, untuk terus berkembang tentu saja membutuhkan keberanian dan tekad. Salah satunya adalah Go Public, yakni menawarkan saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.


Manfaat Go Public Bagi Perusahaan


Dalam istilah lainnya, langkah utama untuk go public adalah IPO atau Initial Public Offering, yakni kegiatan perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat atau investor umum baik secara perorangan maupun institusi melalui pasar bursa.

Lalu apa manfaatnya go public bagi perusahaan? Head of Privatization, Start Up, SME and Foreign Listing Bursa Efek Indonesia Saptono Adi Junarso mengatakan manfaat yang paling dirasakan adalah nilai dari perusahaan.

“Yang berbeda di pasar modal itu adalah hubungan antara perusahaan dengan publik. Disini perusahaan mengajak publik menjadi bagian dari perusahaan,” kata Saptono pada Workshop Go Public: Peluang Pendanaan Perusahaan Melalui Pasar Modal Indonesia yang diselenggarakan oleh OJK Lampung, BEI, KPEI dan KSEI di Hotel Horison, Bandarlampung, Senin, 7 Mei 2018.

Menurutnya, manfaat IPO bagi perusahaan cukup banyak. Salah satunya yang paling dirasakan adalah dari nilai perusahaan. “Mungkin kalau belum go public nilai perusahaan senilai aset atau senilai bukunya. Kalau sudah go public sebenernya ada nilai yang tidak kelihatan di keuangan,” jelas Saptono.

Nilai ini, kata Saptono, baru kelihatan pada waktu dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan sejenis yang sudah go public. Betapa perusahaan yang nilainya kecil pada saat belum go public, tiba-tiba setelah go public divaluasi sekian kali lipat dari nilai perusahaan.

Ia mencontohkan, Perusahaan Protech dengan aset Rp14 Milyar dan equitasnya Rp13 Milyar pada tahun 2016. Setelah go public, valuasinya mencapai Rp68 Milyar dengan dana dihimpun sebesar Rp30,4 Milyar (44,2%). Kemudian, Watsons dengan aset Rp125 Milyar dan equitas Rp44 Milyar pada tahun 2016, setelah go public, nilai perusahaan menjadi  Rp374,12 Milyar. “Ini adalah beberapa contoh yang valuasinya meningkat setelah go public,” ungkap Saptono.

“Ini good news buat owner ternyata nilai perusahaan saya sekian. Jadi valuasi itu bukan hanya sekedar laporan keuangan asetnya berapa, tapi valuasi potensi dari perusahaan. Kalau di bursa prosesnya sangat sederhana, dengan keluarnya POJK 7 (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, red) maka prosesnya jadi pararel di antara bursa dan OJK,” ungkap Saptono

Menurutnya, setelah proses di OJK selesai baru kemudian tercatat di bursa. Ada dua pilihan apakah mau tercatat atau tidak tercatat. “Maka, it’s about selling, kira-kira 10 tahun lagi perusahaan anda mau jadi seperti apa? Inilah yang dijual kepada investor publik. Misal dari perusahaan skala daerah ingin menjadi skala nasional. Awalnya nilai perusahaan hanya 1000, apabila sudah mencapai target skala nasional, tentu saja nilainya berubah menjadi lebih tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, pointer dari proses ini adalah bagaimana meyakinkan investor untuk membeli saham. Proses ini bisa juga sebagai metode untuk berjualan.

“Lalu apa benefit apabila tercatat? saham anda akan bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Kita akan bingung menjual ke pasar kalau tidak tercatat. Jika anda tercatat, anda tinggal menghubungi sekuritas di pasar sekunder,” katanya.

Saptono menggambarkan hubungan Bursa Efek dengan OJK, ia  menganalogikan bursa seperti Pasar Bambu Kuning, atau pihak yang menyediakan fasilitas perdagangan dan pencatatan. Jika di pasar yang dijual adalah sembako dan lainnya, maka di bursa yang dijual adalah saham, obligasi dan produk lainnya. Sementara, OJK dianalogikan sebagai Pemerintah Daerah atau Pemerintah yang bertindak sebagai regulator. Untuk itu, Bursa Efek adalah perpanjangan tangan dari regulator, yang membuat aturan berjalan dengan baik.

Syarat Perusahaan Bisa Tercatat di Bursa

Menurut Saptono, ada dua papan catatan di bursa, yakni Papan Utama dan Pengembangan. “Utama itu bagi perusahaan yang sudah besar, track record-nya sudah kelihatan. Sedangkan untuk perusahaan kecil, menengah atau potensial masuk ke papan pengembangan. Masa beroperasinya satu tahun minimal dan diperbolehkan merugi. Bagi perusahaan, UKM baik kecil dan menengah bisa melakukan go public. Jadi bursa bukan hanya untuk perusahaan besar saja,” jelasnya.

Sejak tahun 2006, kata Saptono, Bursa memiliki 3 perusahaan yang berukuran kecil, yakni memiliki nilai di bawah 50 milyar, ada 34 perusahaan (13%) yang skalanya menengah sampai dengan 250 milyar.

“Sejak tahun lalu ada 30 admitted yang baru, termasuk rekor yang bagus. Tahun ini hampir 40. Kinerja Bursa Efek per 30 April menghasilkan Rp6000 Trilyun. Transaksi perhari sekitar Rp8,9 Trilyun. Obligasi sekitar Rp404 Trilyun,” paparnya.(TIM/KL)
Diberdayakan oleh Blogger.