Manfaat Go Public Bagi Perusahaan
Dalam istilah lainnya, langkah utama untuk go public adalah IPO atau Initial Public Offering, yakni kegiatan perusahaan
yang melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat atau investor umum
baik secara perorangan maupun institusi melalui pasar bursa.
Lalu apa manfaatnya go
public bagi perusahaan? Head of Privatization, Start Up, SME and Foreign
Listing Bursa Efek Indonesia Saptono Adi Junarso mengatakan manfaat yang paling
dirasakan adalah nilai dari perusahaan.
“Yang berbeda di pasar modal itu adalah hubungan antara
perusahaan dengan publik. Disini perusahaan mengajak publik menjadi bagian dari
perusahaan,” kata Saptono pada Workshop Go Public: Peluang Pendanaan Perusahaan Melalui Pasar Modal Indonesia yang
diselenggarakan oleh OJK Lampung, BEI, KPEI dan KSEI di Hotel Horison,
Bandarlampung, Senin, 7 Mei 2018.
Menurutnya, manfaat IPO bagi perusahaan cukup banyak. Salah
satunya yang paling dirasakan adalah dari nilai perusahaan. “Mungkin kalau belum
go public nilai perusahaan senilai
aset atau senilai bukunya. Kalau sudah go
public sebenernya ada nilai yang tidak kelihatan di keuangan,” jelas Saptono.
Nilai ini, kata Saptono, baru kelihatan pada waktu dibandingkan
dengan perusahaan-perusahaan sejenis yang sudah go public. Betapa perusahaan yang nilainya kecil pada saat belum go
public, tiba-tiba setelah go public divaluasi sekian kali lipat dari nilai perusahaan.
Ia mencontohkan, Perusahaan Protech dengan aset Rp14 Milyar
dan equitasnya Rp13 Milyar pada tahun 2016. Setelah go public, valuasinya mencapai Rp68 Milyar dengan dana dihimpun
sebesar Rp30,4 Milyar (44,2%). Kemudian, Watsons dengan aset Rp125 Milyar dan
equitas Rp44 Milyar pada tahun 2016, setelah go public, nilai perusahaan
menjadi Rp374,12 Milyar. “Ini adalah beberapa
contoh yang valuasinya meningkat setelah go
public,” ungkap Saptono.
“Ini good news
buat owner ternyata nilai perusahaan saya sekian. Jadi valuasi itu bukan hanya
sekedar laporan keuangan asetnya berapa, tapi valuasi potensi dari perusahaan.
Kalau di bursa prosesnya sangat sederhana, dengan keluarnya POJK 7 (Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang, dan/atau Sukuk, red) maka
prosesnya jadi pararel di antara bursa dan OJK,” ungkap Saptono
Menurutnya, setelah proses di OJK selesai baru kemudian
tercatat di bursa. Ada dua pilihan apakah mau tercatat atau tidak tercatat. “Maka,
it’s about selling, kira-kira 10 tahun
lagi perusahaan anda mau jadi seperti apa? Inilah yang dijual kepada investor
publik. Misal dari perusahaan skala daerah ingin menjadi skala nasional. Awalnya
nilai perusahaan hanya 1000, apabila sudah mencapai target skala nasional, tentu
saja nilainya berubah menjadi lebih tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, pointer dari proses ini adalah bagaimana
meyakinkan investor untuk membeli saham. Proses ini bisa juga sebagai metode untuk
berjualan.
“Lalu apa benefit apabila tercatat? saham anda akan
bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Kita akan bingung menjual ke pasar kalau
tidak tercatat. Jika anda tercatat, anda tinggal menghubungi sekuritas di pasar
sekunder,” katanya.
Saptono menggambarkan hubungan Bursa Efek dengan OJK,
ia menganalogikan bursa seperti Pasar Bambu
Kuning, atau pihak yang menyediakan fasilitas perdagangan dan pencatatan. Jika
di pasar yang dijual adalah sembako dan lainnya, maka di bursa yang dijual
adalah saham, obligasi dan produk lainnya. Sementara, OJK dianalogikan sebagai Pemerintah
Daerah atau Pemerintah yang bertindak sebagai regulator. Untuk itu, Bursa Efek
adalah perpanjangan tangan dari regulator, yang membuat aturan berjalan dengan
baik.
Syarat
Perusahaan Bisa Tercatat di Bursa
Menurut Saptono, ada dua papan catatan di bursa, yakni Papan
Utama dan Pengembangan. “Utama itu bagi perusahaan yang sudah besar, track record-nya sudah kelihatan. Sedangkan
untuk perusahaan kecil, menengah atau potensial masuk ke papan pengembangan.
Masa beroperasinya satu tahun minimal dan diperbolehkan merugi. Bagi perusahaan,
UKM baik kecil dan menengah bisa melakukan go
public. Jadi bursa bukan hanya untuk perusahaan besar saja,” jelasnya.
Sejak tahun 2006, kata Saptono, Bursa memiliki 3 perusahaan
yang berukuran kecil, yakni memiliki nilai di bawah 50 milyar, ada 34 perusahaan
(13%) yang skalanya menengah sampai dengan 250 milyar.
“Sejak tahun lalu ada 30 admitted yang baru, termasuk rekor yang bagus. Tahun ini hampir 40.
Kinerja Bursa Efek per 30 April menghasilkan Rp6000 Trilyun. Transaksi perhari
sekitar Rp8,9 Trilyun. Obligasi sekitar Rp404 Trilyun,” paparnya.(TIM/KL)