Desakan Untuk Mendiskualifikasi Pasangan Arinal-Nunik Semakin Menguat

KATALAMPUNG.COM – Setelah sebelumnya, beragam elemen masyarakat, akademisi dan tokoh politik meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnuni Chalim (Nunik) dari kontestasi Pilgub Lampung 2018, Kali ini hal serupa kembali muncul.


Desakan Untuk Mendiskualifikasi Pasangan Arinal-Nunik Semakin Menguat


Adalah Jaringan Rakyat Miskin Kota Lampung dan Paguyuban Becak Motor (Parmuditor) Lampung mendesak hal serupa terhadap paslon no 3, karena diduga menggunakan kekuatan taipan SGC dan melanggar kesepakatan dana kampanye di Pilkada Lampung 2018.

Dalam Aksinya yang digelar di Tugu Adipura, Kamis, 7 Juni 2018, JRMK dan Parmuditor Lampung menyatakan paslon nomor 3 didukung oleh Taipan SGC dan banyak melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran-pelanggaran itu seperti pemberian sarung dan jilbab, yang diduga melebihi anggaran dana yang ditetapkan oleh Peraturan KPU (sumbangan dana swasta Rp 750 juta dan perorangan Rp 75 juta, peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur),” ujar Herri selaku Koordinator Aksi.

Menurutnya, demokrasi merupakan suatu wujud dari kedaulatan rakyat karena disinilah rakyat memiliki peranan yang sangat penting. Pemilu atau pilkada merupakan wujud dari pesta demokrasi di mana pada saat itu rakyat terlibat langsung dalam kehidupan demokrasi.

“Akan tetapi banyak oknum merusak demokrasi dengan melanggar aturan-aturan dikarenakan ambisi untuk mendapatkan kursi. Caranya ialah dengan memberikan uang/materi kepada rakyat agar rakyat memilih mereka. Hal ini merupakan penyimpangan dari demokrasi.”

“Ini tidak dapat dibiarkan. Dikarenakan akan menjadi preseden untuk kemudian hari apabila permasalahan ini menjadi subur di bumi Lampung khususnya,” tambahnya.

Politik uang, menurut  JRMK dan Parmuditor Lampung akan berdampak pada: pertama, APBD berpotensi digunakan untuk kepentingan pemodal. Kedua, sangat mungkin orang yang terpilih tidak kompeten dari sisi kepemimpinan, pengetahuan, dan keterampilan untuk membangun daerah. Ketiga, terpilih karena banyak mengeluarkan uang dalam bentuk politik uang berpotensi akan merampas dan/atau mengkorupsi APBD yang dikelolanya.

Dengan demikian maka JRMK dan Parmuditor Lampung menyatakan sikap:

1. Mendesak dan menuntut Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi palon nomor urut 3 di Pilkada Lampung, karena diduga melanggar kesepakatan dana kampanye di Pilkada Lampung 2018.

2. Memanggil dan memeriksa pimpinan PT SGC (Sugar Group Companies) karena diduga membiayai paslon nomor urut 3 melebihi peraturan KPU.

3. Meminta komisioner Bawaslu Lampung untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu bekerja secara profesional, independen, terbuka sesuai dengan tugasnya yang tercantum dalam undang-undang.(Cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.