Desakan Untuk Mendiskualifikasi Pasangan Arinal-Nunik Semakin Menguat
Adalah Jaringan Rakyat
Miskin Kota Lampung dan Paguyuban Becak Motor (Parmuditor) Lampung mendesak hal
serupa terhadap paslon no 3, karena diduga menggunakan kekuatan taipan SGC dan melanggar
kesepakatan dana kampanye di Pilkada Lampung 2018.
Dalam Aksinya yang digelar
di Tugu Adipura, Kamis, 7 Juni 2018, JRMK dan Parmuditor Lampung menyatakan
paslon nomor 3 didukung oleh Taipan SGC dan banyak melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran-pelanggaran itu
seperti pemberian sarung dan jilbab, yang diduga melebihi anggaran dana yang
ditetapkan oleh Peraturan KPU (sumbangan dana swasta Rp 750 juta dan perorangan
Rp 75 juta, peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta
pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur),” ujar Herri selaku Koordinator
Aksi.
Menurutnya, demokrasi
merupakan suatu wujud dari kedaulatan rakyat karena disinilah rakyat memiliki
peranan yang sangat penting. Pemilu atau pilkada merupakan wujud dari pesta
demokrasi di mana pada saat itu rakyat terlibat langsung dalam kehidupan
demokrasi.
“Akan tetapi banyak oknum
merusak demokrasi dengan melanggar aturan-aturan dikarenakan ambisi untuk
mendapatkan kursi. Caranya ialah dengan memberikan uang/materi kepada rakyat
agar rakyat memilih mereka. Hal ini merupakan penyimpangan dari demokrasi.”
“Ini tidak dapat
dibiarkan. Dikarenakan akan menjadi preseden untuk kemudian hari apabila
permasalahan ini menjadi subur di bumi Lampung khususnya,” tambahnya.
Politik uang, menurut JRMK dan Parmuditor Lampung akan berdampak
pada: pertama, APBD berpotensi
digunakan untuk kepentingan pemodal. Kedua,
sangat mungkin orang yang terpilih tidak kompeten dari sisi kepemimpinan,
pengetahuan, dan keterampilan untuk membangun daerah. Ketiga, terpilih karena banyak mengeluarkan uang dalam bentuk
politik uang berpotensi akan merampas dan/atau mengkorupsi APBD yang
dikelolanya.
Dengan demikian maka JRMK
dan Parmuditor Lampung menyatakan sikap:
1. Mendesak dan menuntut Bawaslu
Lampung untuk mendiskualifikasi palon nomor urut 3 di Pilkada Lampung, karena diduga
melanggar kesepakatan dana kampanye di Pilkada Lampung 2018.
2. Memanggil dan memeriksa
pimpinan PT SGC (Sugar Group Companies) karena diduga membiayai paslon nomor
urut 3 melebihi peraturan KPU.
3. Meminta komisioner Bawaslu
Lampung untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu bekerja secara
profesional, independen, terbuka sesuai dengan tugasnya yang tercantum dalam
undang-undang.(Cholik)