Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pelayaran di Selat Sunda Diminta Waspada
Foto: Ilustrasi |
Surat Edaran dengan Nomor
: UM.003/17/12/KSOP.BTN-18 tersebut memuat Tentang Kewaspadaan Terhadap Erupsi Gunung
Anak Krakatau di Perairan Banten (Selat Sunda).
Surat Edaran Kemenhub ini
didasarkan pada Undang-Undang Pelayanan Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran,
Berita erupsi G. Anak Krakatau, dan Berita cuaca BMKG di wilayah perairan
Banten.
Dengan kondisi ini
Kemenhub mengingatkan kepada para Nahkoda Kapal yang akan dan atau sedang
berlayar di selat sunda, untuk meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan telah
terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau Lampung, pada 25 Juni 2018 pukul 07.14 WIB.
Menurut Surat Edaran ini,
erupsi terjadi dengan tinggi kolom abu teramati ± 1.000 m di atas puncak
(± 1.305 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna hitam dengan
intensitas tebal condong ke arah utara.
Erupsi ini terekam di
seismogram dengan amplitude maksimum 30 mm dan durasi ± 45 detik. Saat ini Gunung
Anak Krakatau berada pada status level II (waspada) dengan rekomendasi : Masyarakat/wisatawan
tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 1km dari kawah. (Sumber data
KESDM, badan geologi, PVMBG, pos pengamatan gunung api anak krakatau,
https://magma,vsi,esdm.go.id).
Memonitor dan memantau
berita cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (di website
www.bmkg.go.id). Berita erupsi Gunung Anak Krakatau dari KESDM, Badan Geologi,
PVMBG, Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau dan atau melalui semua alat yang
dapat digunakan untuk menerima berita cuaca diatas kapal (Navtex, Weather Fax,
Weather Telex) serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur di atas
kapal.
Kemenhub juga mengimbau
untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kondisi permesinan, kemudi dan
peralatan navigasi kapal berfungsi dengan baik serta memastikan kelengkapan
alat keselamatan kapal dapat dipergunakan dengan baik.(Cholik)