Lakukan Politik Uang, Terancam Minimal 3 Tahun Penjara
Hal ini ditegaskan oleh
Ikhsan Kurniadi ketua Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Lampung,
menyikapi pemberitaan di media masa terkait penangapan dugaan politik uang,
yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3.
Ikhsan mengatakan
Masyarakat perlu berhati-hati menjelang hari pencoblosan, semakin marak terjadinya
politik uang. Baru-baru ini panwas di beberapa kabupaten menerima laporan
dugaan money politic yang dilakukan oleh paslon nomor tiga.
“Masyarakat harus
berhati-hati Jangankan pemberi, penerima pun akan mendapat sanksi yang sama
sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada,” katanya.
Tak tanggung-tanggung,
ancaman hukumannya pun berupa hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan
atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun dengan denda paling sedikit
Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Jangan gara-gara
diiming-imingi uang Rp 100 ribu. Penerima dipenjara tiga tahun,” kata dia.
Ikhsan menjelaskan lembaga
yang ia pimpin telah menyiapkan relawan pemantau pemilu di setiap TPS. Relawan
ini bertugas untuk memantau dugaan pelanggaran pilgub, termasuk menelusuri
pemberi dan penerima money politik di daerah.
“Saya ingatkan kepada
masyarakat Lampung tidak menerima uang dari paslon. Karena kita sudah sebar
relawan pemantau pemilu di setiap desa di 15 kabupaten/kota, yang 24 jam patrol
keliling. Mereka nantinya siap melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk
penerima dan pemberi money politik.,” kata dia.
Ikhsan melanjutkan, jika
ada masyarakat yang sudah terlanjur menerima money politik, sebaiknya melapor
ke panwas atau ke relawan pemantau pemilu.
“Hati-hati mayarakat yang
menerima money politik dari salah satu paslon. Sebab dapat di pidana tiga tahun
penjara, namun jika masyakat Lampung melaporkan pemberitahuan ke panwas atau
gakumdu tidak dikenai sangsi. Karena telah bantu penyelengara melaksakan
pilkada bersih tanpa money politic,” katanya.