Lakukan Politik Uang, Terancam Minimal 3 Tahun Penjara

KATALAMPUNG.COM – Maraknya dugaan politik uang di Lampung akhir-akhir ini merusak proses demokrasi yang sedang berlangsung. Hukuman penjara tiga tahun mengintai masyarakat, jika menerima money politic dari tim pemenangan pasangan calon dan tidak melaporkan ke Panwas.


Lakukan Politik Uang, Terancam Minimal 3 Tahun Penjara


Hal ini ditegaskan oleh Ikhsan Kurniadi ketua Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Lampung, menyikapi pemberitaan di media masa terkait penangapan dugaan politik uang, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3.

Ikhsan mengatakan Masyarakat perlu berhati-hati menjelang hari pencoblosan, semakin marak terjadinya politik uang. Baru-baru ini panwas di beberapa kabupaten menerima laporan dugaan money politic yang dilakukan oleh paslon nomor tiga.

“Masyarakat harus berhati-hati Jangankan pemberi, penerima pun akan mendapat sanksi yang sama sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada,” katanya.

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya pun berupa hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Jangan gara-gara diiming-imingi uang Rp 100 ribu. Penerima dipenjara tiga tahun,” kata dia.

Ikhsan menjelaskan lembaga yang ia pimpin telah menyiapkan relawan pemantau pemilu di setiap TPS. Relawan ini bertugas untuk memantau dugaan pelanggaran pilgub, termasuk menelusuri pemberi dan penerima money politik di daerah.

“Saya ingatkan kepada masyarakat Lampung tidak menerima uang dari paslon. Karena kita sudah sebar relawan pemantau pemilu di setiap desa di 15 kabupaten/kota, yang 24 jam patrol keliling. Mereka nantinya siap melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk penerima dan pemberi money politik.,” kata dia.

Ikhsan melanjutkan, jika ada masyarakat yang sudah terlanjur menerima money politik, sebaiknya melapor ke panwas atau ke relawan pemantau pemilu.

“Hati-hati mayarakat yang menerima money politik dari salah satu paslon. Sebab dapat di pidana tiga tahun penjara, namun jika masyakat Lampung melaporkan pemberitahuan ke panwas atau gakumdu tidak dikenai sangsi. Karena telah bantu penyelengara melaksakan pilkada bersih tanpa money politic,” katanya.
Diberdayakan oleh Blogger.