Panwaslu Kota Bandar Lampung Teliti dan Identifikasi TPS Rawan
Pemetaan TPS rawan potensi
pelanggaran oleh Panwaslu Bandar Lampung tersebut secara bertahap sudah
dilakukan sejak Minggu lalu hingga 22 Juni 2018 yang akan datang. Pemetaan ini
dilakukan bersama Panwas Kecamatan se-Kota Bandar Lampung, yang dibantu oleh
Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Anggota Panwaslu Kota
Bandar Lampung yang juga merupakan Koordiv Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno
Sanyoto, mengatakan bahwa TPS rawan merupakan setiap peristiwa yang berpotensi
mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak
pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih dan mempengaruhi hasil
pemilihan.
Hal ini merupakan langkah
pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS serta tindak lanjut dari arahan Bawaslu Republik
Indonesia.
"Pemetaan ini
dilakukan sebagai upaya pencegahan dengan variabel dan indikator-indikator TPS
rawan yang sudah dirumuskan oleh Bawaslu RI. Sampai dengan hari ini berdasarkan
pemantauan di lapangan, data yang sudah masuk bersumber dari 47 kelurahan dari
total 126 kelurahan yang terdapat di Kota Bandar Lampung. Potensi pelanggaran
dapat terjadi mulai dari akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih/hilangnya
hak pilih, potensi politik uang, netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS), pemungutan suara, hingga kampanye yang mengarah kepada SARA,"
jelas Yahnu.
Menanggapi data tersebut
Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengaku makin intens
berkoordinasi dengan Panwascam terkait komunikasi pencegahan dan upaya
penanganan nantinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
"Jelang hari
pemungutan suara, kami makin sering berkomunikasi dengan jajaran Panwascam
terkait kondisi di lapangan, pemetaan zona rawan pelanggaran ini menjadi
perhatian khusus bagi panitia Panwaslu Kota Bandar Lampung, apalagi kemarin
sudah dibahas mendalam dalam Rakor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
di Wisma De Green 8 Juni 2018 lalu," ujar Candra.