Panwaslu Kota Bandar Lampung Teliti dan Identifikasi TPS Rawan

KATALAMPUNG.COM - Jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 Juni 2018, Panwaslu Kota Bandar Lampung meneliti dan mengidentifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan.


Panwaslu Kota Bandar Lampung Teliti dan Identifikasi TPS Rawan


Pemetaan TPS rawan potensi pelanggaran oleh Panwaslu Bandar Lampung tersebut secara bertahap sudah dilakukan sejak Minggu lalu hingga 22 Juni 2018 yang akan datang. Pemetaan ini dilakukan bersama Panwas Kecamatan se-Kota Bandar Lampung, yang dibantu oleh Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung yang juga merupakan Koordiv Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan bahwa TPS rawan merupakan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih dan mempengaruhi hasil pemilihan.

Hal ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta tindak lanjut dari arahan Bawaslu Republik Indonesia.

"Pemetaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dengan variabel dan indikator-indikator TPS rawan yang sudah dirumuskan oleh Bawaslu RI. Sampai dengan hari ini berdasarkan pemantauan di lapangan, data yang sudah masuk bersumber dari 47 kelurahan dari total 126 kelurahan yang terdapat di Kota Bandar Lampung. Potensi pelanggaran dapat terjadi mulai dari akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih/hilangnya hak pilih, potensi politik uang, netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemungutan suara, hingga kampanye yang mengarah kepada SARA," jelas Yahnu.

Menanggapi data tersebut Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengaku makin intens berkoordinasi dengan Panwascam terkait komunikasi pencegahan dan upaya penanganan nantinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

"Jelang hari pemungutan suara, kami makin sering berkomunikasi dengan jajaran Panwascam terkait kondisi di lapangan, pemetaan zona rawan pelanggaran ini menjadi perhatian khusus bagi panitia Panwaslu Kota Bandar Lampung, apalagi kemarin sudah dibahas mendalam dalam Rakor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Wisma De Green 8 Juni 2018 lalu," ujar Candra.
Diberdayakan oleh Blogger.