Panwaslu Lampung Tengah Bantah Lakukan Intimidasi Terhadap Pelapor Money Politic
"Tidak benar itu, kami (Panwaskab) tidak pernah mengancam atau mengintimidasi pelapor dari beberapa pemberitaan yang ada," kata Ketua Panwaskab Lamteng Harmono, Senin (25/6).
Harmono menceritakan, saat pelapor Nuryati didampingi suami dan beberapa warga mendatangi kantor Panwaskab Lamteng sekitar pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB untuk melaporkan adanya dugaan politik uang dari paslon nomor urut tiga.
Saat itu, pihaknya menerima kedatangan pelapor Nuryati beserta rombongan. Kemudian, ia mengaku menjelaskan terlebih dahulu mekanisme proses laporan tersebut sekaligus mempersiapkan penerimaan pelaporan tersebut.
"Sebagai Panwas di sentra Gakkumdu harus mengecek kelengkapan syarat formil dan materiil nya, baik kedudukan pelapor, kejadian dan ketentuan pidana di pasal 187 A dan B yang menjelaskan bahwa penerima diberi sanksi sama dengan pemberi. Kecuali bagi masyarakat yang menerima dan segera melaporkan ke panwas. Saya menjelaskan ini di hadapan banyak orang, baik para komisioner Panwas lainnya maupun warga yang mendampingi pelapor," ungkapnya.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, ia mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menghambat pelaporan dari warga terkait adanya dugaan politik uang.
"Tadi saat pelapor datang kesini saya menanyakan apakah sampean merasa dihambat saat membuat pelaporan. Kemudian pelapor menjawab tidak pak," tegasnya.
Di lain sisi, sampai saat ini pihaknya telah menerima tiga laporan tindak pidana yang sudah diregistrasi terkait dugaan money politik di Lamteng.
"Pertama kecamatan Bangun Rejo terdapat dua pelapor. Kemudian kecamatan Seputih Banyak satu pelapor," ungkapnya.
Rencananya, Selasa (26/6) pihaknya akan memanggil pelapor untuk meminta klarifikasi.
"Besok kami agendakan untuk klarifikasi. Artinya proses penanganan pelanggaran selama lima hari yang terhitung sejak Selasa (26/6) akan dibahas di Sentra Gakkumdu bersama Kejaksaan dan kepolisian. Jadi kami belum bisa berbicara terlalu jauh karena ini masih dalam proses penanganan"ucapnya.
Ia berharap, permasalahan dugaan money politik ini tidak terjadi lagi di pileg dan pilpres 2019 mendatang.
"UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 187 A dan B bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat sebagai upaya pencegahan bahwa penerima juga dikenakan sanksi yang sama. Karena ada sanksi pidana penjara selama 36 bulan, kecuali bagi masyarakat yang langsung melaporkan ke Panwaskab," pungkasnya (TM)