Penyebar Selebaran Kampanye Hitam Dituntut Lima Bulan Penjara

KATALAMPUNG.COM - Terduga tiga pelaku penyebaran selebaran kampanye hitam (Black Campaign) serta ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho-Berbakti jilid II dituntut lima bulan kurungan penjara.


Penyebar Selebaran Kampanye Hitam Dituntut Lima Bulan Penjara


"Dalam sidang tuntutan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa masing-masing lima bulan  penjara dan denda masing-masing sebesar Rp600 ribu subsidair 1 bulan kurungan,"Kata Kasi Pidum Kejari Lamtim, Farid, Jumat (22/6).

Alasan JPU memberi tuntutan itu, karena ada beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan tuntutan yang sepadan untuk para terdakwa. 

Misalnya hal yang memberatkan, pertama, mereka sudah merugikan salah satu paslon gubernur - wakil gubernur. Kedua Perbuatan meresahkan masyarakat.

Ketiga, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat khususnya warga Lampung yang akan segera mengikuti pilgub 2018.

Kemudian, hal yang meringankan ketiga terdakwa, pertama, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. 

Kedua, terdakwa mengakui perbuatannya. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum.

"Itu beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa JPU memberikan tuntutan tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, Sidang pembacaan tuntutan itu digelar sekitar pukul 14.30 WIB - 15.00 WIB dengan menghadirkan dua dari tiga terdakwa, Isnan Subkhi, Riandes Pryantara. 

Sementara itu, terdakwa lainnya Frank Dika Virmanda izin ke Majelis Hakim untuk menghadiri acaran pernikahan saudara kandung pada Jumat (22/5)

Dalam sidang tersebut, para terdakwa didampingi satu penasehat hukum, Defri Julian S.H.
Diberdayakan oleh Blogger.