Warga Pringombo Pringsewu Protes Pengalihan Fungsi Lapangan

KATALAMPUNG.COM - Warga Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memprotes rencana pengalihan fungsi lapangan yang berada di Lingkungan V kelurahan setempat, Senin sore  (11/07). 


Warga Pringombo Pringsewu Protes Pengalihan Fungsi Lapangan


Pasalnya, lapangan tersebut akan digunakan  untuk pembangunan Gedung Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan warga setempat tidak mengetahui rencana pengalihan fungsi lapangan tersebut.

Bahkan, warga baru tahu setelah ada penggalian untuk pondasi dengan alat berat eksavator.

Aksi protes warga ditunjukan dengan datang berbondong-bondong ke lapangan setempat untuk menghentikan pembangunan gedung Bapas yang didanai APBN 2018 senilai Rp 3, 2 miliar. Aksi protes warga dengan membawa spanduk yang bertuliskan "HENTIKAN, ATAU KAMI LAWAN DENGAN DARAH KAMI,".

Menanggapi protes warga maka dilakukan musyawarah bersama masyarakat Kelurahan Pringsewu Timur yang digelar di Aula STM YPT Pringsewu pada, Senin (11/6) malam.

Sujatmiko, salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa sejarah lapangan tersebut dibangun secara swadaya dari masyarakat atas pertimbangan kebutuhan tanah lapang. Mengingat di Kelurahan Pringsewu Timur banyak terdapat sekolah.

"Mulai dari TK,SD, SMP dan SMA/SMK sederajat. Tidak hanya itu, warga juga masih membutuhkan lapangan untuk sarana kegiatan. Baik itu olahraga maupun kegiatan lainnya," kata dia.

Pembangunan lapangan, dijelaskan Sujatmiko sejak tahun 1995, yang digerakkan oleh panitia pembangunan lapangan. Ketika itu, Sujatmiko menjabat sebagai Wakil Sekretaris Panitia Pembangunan Lapangan. Sedangkan asal-usul tanah untuk pembangunan lapangan merupakan pemberian dari Yayasan STM YPT sebagai hadiah kepada masyarakat.

"Sehingga, tanah itu bukan sebagai tanah negara. Tapi, Kenapa kok diserahkan ke orang lain (jadi tanah negara), bagaimana ceritanya ?," tanya Sujatmiko dalam musyawarah lapangan yang digelar di Aula STM YPT Pringsewu, Senin (11/6) malam.

Dikatakan dia, selain itu juga dalam pembangunan gedung kantor Bapas di Kelurahan Pringsewu Timur  tidak ada sosialisasi sebelumnya. Sehingga penggalian tanah lapangan dalam proyek tersebut sangat mengejutkan warga setempat.

"Karena itu bukan haknya (negara), boro-boro pamit pak, noleh saja nggak," bebernya.

Sementara itu, Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Pringsewu Timur, Anton Subagiyo, mendukung supaya lapangan itu tetap dilestarikan. Dukungan itu senada dengan keinginan masyarakat. "Supaya segera merencanakan untuk bagaimana kelanjutan penyempurnaan lapangan yang sudah ada," tuturnya.

Sementara itu, Camat Pringsewu, Nang Abidin Hasan dalam rapat musyawarah itu menceritakan sejarah peralihan lahan lapangan masyarakat Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu itu bermula dari adanya perintah melakukan pendataan aset Kelurahan Pringsewu Timur masih menjadi satu dengan Tanggamus.

"Saat itu saya masih menjabat sebagai Lurah Pringsewu Timur diperintahkan untuk mendata aset dengan membentuk tim, pada 2007 silam. Tim ini pun dinamai tim 11 yang bertugas mendata aset Kelurahan Pringsewu Timur beranggotakan tokoh dan aparatur kelurahan setempat seperti bayan. Bahkan ada isu, lapangan diserahkan ke desa, sehingga lapangan dibuatkan juga suratnya sebagai aset," tuturnya.

Lanjut dia, lapangan itu sampai di pasang plang dan pada saat itu tidak ada komplain sama sekali. Sedangkan pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan kebijakkan pimpinan yang harus disikapi.

"Di samping itu, Kelurahan Pringsewu Timur betul-betul membutuhkan lapangan. Oleh karena itu dia berharap melalui musyawarah ada solusi yang terbaiknya," kata Nang Abidin Hasan.

Salah seorang anggota tim 11 yang hadir, Muji menuturkan pendataan aset, sepengetahuannya supaya aset desa tidak hilang. Sehingga , dilakukanlah penataan bersama-sama oleh tokoh dan LPM pada waktu itu.

"Namun setelah selesai pendataan, pada rapat terakhir ada informasi bila perubahan Pringsewu Timur menjadi kelurahan, juga mengubah status kepemilikan aset desa menjadi milik pemerintah. Bahkan saya juga sempat kaget karena dengan begitu masyarakat sudah tidak memiliki hak membangun, tapi hanya bisa mengusulkan saja," terangnya.

Tampak hadir ratusan warga dalam musyawarah tersebut yang terdiri dari tokoh masyarakat setempat. Serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu, mulai dari Lurah Pringsewu Timur, Sukron, Camat, Kesbangpol Prngsewu  Sukarman dan Kabag Humas Protokol Pemkab Pringsewu, Hi. Ibnu Hardjianto. (Nga)
Diberdayakan oleh Blogger.