Beredar Petisi Desak Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Money Politics di Pilkada Lampung

KATALAMPUNG.COM - Petisi yang meminta Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus money politics ini disuarakan oleh salah satu mahasiswa FISIP Unila, Rosim Nyerupa. Melalui jejaring situs change.org, Rosim menyuarakan isi hatinya, demi tegaknya kedaulatan politik yang bersih, jujur dan adil di Provinsi Lampung.


Beredar Petisi Desak Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Money Politics di Pilkada Lampung
Sumber Foto: merdeka.com


Di dalam petisi itu, Rosim mencatat bahwa Lampung Darurat Money Politic, Bawaslu Didesak Progresif. Menurutnya, Pilkada Serentak 27 Juni 2018 kemarin masih menyisakan berbagai persoalan ditengah masyarakat khususnya di Lampung. Meskipun telah dilangsungkan, Namun ramainya kicauan masyarakat di berbagai ruang demokrasi membuat Bawaslu Lampung semakin hangat diperbincangkan. Berbagai lapisan masyarakat secara bersamaan menyoroti Badan Pengawas Pemilu selaku lembaga penegak keadilan bagi kandidat yang melanggar aturan sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Bukan menjadi rahasia bagi elit-elit politik saja, melainkan sudah menjadi konsumsi publik bahwa gerakan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu kandidat kepada masyarakat Lampung telah banyak ditemukan. Berbagai barang bukti sebagai fakta di lapangan seperti amplop berisi uang bahkan foto dan video telah beredar luas diberbagai media sosial,” kata Rosim.

Ia menilai temuan-temuan tersebut mengundang berbagai pertanyaan masyarakat awam, Apakah bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran atau tidak ? Apalagi setelah Bawaslu menerima laporan warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, atas dugaan money politic yang dilakukan oknum tim paslon tiga telah menjadi sorotan keras Pengamat Hukum Unila, Yusdianto Alam yang mendorong Bawaslu untuk membatalkan kandidat.

Begitu juga dengan kasus terciduknya money politik di Pekon Sinar Betung, Talang Padang, Tanggamus yang telah dilaporkan oleh warga berikut saksi dan bukti 98 amplop dari 200 amplop yang telah dibagi senilai Rp. 50.000,-/amplop. Kemudian dilansir dari berbagai media massa atas kecurangan money politik seperti pembagian sembako berupa gula dan sarung di Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah dan sejumlah tempat lainnya.

Setidaknya ada sekitar 11 kasus money politic yang diterima Bawaslu Lampung. Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Lampung 11 kasus tersebut yaitu 1 temuan di Kota Bandar Lampung, Pesawaran 1 laporan, Pringsewu 1 laporan, Tanggamus 4 laporan, Lampung Tengah 3 laporan, dan Lampung Timur 1 laporan, Kemudian 1 laporan kampanye di luar jadwal. Hal ini menunjukkan bahwa Lampung darurat money politic yang bertebaran dimana-mana, Hanya Bawaslu Lampung lah sebagai ending penentu dugaan masyarakat tersebut.

“Terlepas soal kepentingan apapun itu, dalam perspektif penyelenggaraan pemilu yang bersih berdiri diatas aturan tentunya menjadi suatu hal yang sangat wajar jika kandidat lain merasa dirugikan, Sebab dirasa tidak fair. Hal ini tentunya yang meletarbelakangi laporan mereka kepada Bawaslu. Jauh sebelum itu, Masyarakat juga ternyata turut serta menyampaikan laporan dugaan money politic tersebut. Hal ini tentunya bukan serta merta upaya menuntut satu kata yang bernama keadilan tanpa dasar melainkan dengan dalil bukti fakta dilapangan yang telah dikaji dengan matang oleh mereka,” ujar Rosim.

Dengan adanya Laporan masyarakat atas dugaan money politic ini, Rosim menduga bahwa kondisi ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pemilu sangat tinggi, Hal ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap demokrasi yang patut diapresiasi. Karena selain penyelenggara, peserta baik kandidat maupun partai pengusung, Masyarakat selaku pemilih merupakan elemen penting yang menyangkut berlangsungnya proses demokrasi dalam pemilu.

Tinggal bagaimana lagi Bawaslu selaku badan yang memiliki peranan penting dalam mengadili berbagai pelanggaran pemilu khususnya money politic apakah berpihak kepada rakyat atau tidak dengan menegakkan aturan sebagaimana mustinya.

Dalam memproses banyaknya laporan tersebut, Fatikhatul Khoiriyah selaku ketua Bawaslu Lampung nampaknya sedang diuji. Apakah nyali dalam mengadili dan menjalankan tupoksi untuk menegakkan aturan yang berlaku?.

Sebab masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap Bawaslu yang masih diyakini menjaga nilai-nilai independensi etis maupun organisatorisnya. Jika temuan-temuan diatas dilihat dari kacamata UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 benarnya, Maka Bawaslu harus segera memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu baik terhadap oknum dan Paslon dimaksud dapat dibatalkan.

Untuk menjaga ikhwal demokrasi, Laporan kasus money politic yang telah masuk ke Bawaslu harus dikawal oleh semua elemen masyarakat termasuk mahasiswa dan pemuda sebagai generasi penerus bangsa ditingkat lokal. Upaya pengawalan itu juga merupakan bentuk kepedulian nyata generasi millenial lokal terhadap demokrasi di Provinsi Lampung.

“Karena pemilu merupakan hajatnya masyarakat, Maka pemilu adalah hajat kaum muda juga. Jadi jangan sampai demokrasi cacat dan hilang ruhnya karena aktor-aktor yang menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan dengan membawa misi kepentingan pemilik modal dengan menyajikan berbagai macam gerakan yang mendorong masyarakat untuk berfikir dan bertindak pragmatis. Oleh karenanya, Kaum muda tidak boleh lengah, Sebab dalam proses penanganan seperti ini sangatlah rawan,” jelasnya.

Fenomena money politic pada Pilgub Lampung hari ini sangat memprihatikan. Diera modern saat ini ternyata demokrasi justru dinodai, dirusak dan dipaksa untuk tidak tumbuh subur di Bumi Ruwa Jurai. Kondisi ini yang lalu kemudian membuat keraguan masyarakat terhadap integritas kandidat, Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan pun demikian. Sedangkan integritas menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip atau secara sederhana integritas mewakili sikap dan tindakan Jujur. Kejujuran merupakan bekal utama dalam konteks pemilihan gubernur Lampung yang harus senantiasa diusung agar fair.

Untuk itu, Rosim mengajak masyarakat Lampung yang peduli dengan tegaknya keadilan agar menandatangani petisi untuk mendesak Bawaslu RI mengambil alih kasus money politic yang terstruktur, massif dan sistematis ini.

Bagi yang ingin menandatangani petisi ini dapat mengunjungi/klik laman berikut ini:  Petisi Desak Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Money Politics di Pilkada Lampung.
Diberdayakan oleh Blogger.