Beredar Petisi Desak Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Money Politics di Pilkada Lampung
Sumber Foto: merdeka.com |
Di dalam petisi itu, Rosim
mencatat bahwa Lampung Darurat Money Politic, Bawaslu Didesak Progresif.
Menurutnya, Pilkada Serentak 27 Juni 2018 kemarin masih menyisakan berbagai
persoalan ditengah masyarakat khususnya di Lampung. Meskipun telah
dilangsungkan, Namun ramainya kicauan masyarakat di berbagai ruang demokrasi
membuat Bawaslu Lampung semakin hangat diperbincangkan. Berbagai lapisan
masyarakat secara bersamaan menyoroti Badan Pengawas Pemilu selaku lembaga
penegak keadilan bagi kandidat yang melanggar aturan sebagaimana yang telah
ditetapkan.
“Bukan menjadi rahasia
bagi elit-elit politik saja, melainkan sudah menjadi konsumsi publik bahwa
gerakan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu kandidat kepada
masyarakat Lampung telah banyak ditemukan. Berbagai barang bukti sebagai fakta
di lapangan seperti amplop berisi uang bahkan foto dan video telah beredar luas
diberbagai media sosial,” kata Rosim.
Ia menilai temuan-temuan
tersebut mengundang berbagai pertanyaan masyarakat awam, Apakah bukti tersebut
dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran atau tidak ? Apalagi setelah
Bawaslu menerima laporan warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo,
Lampung Tengah, atas dugaan money politic yang dilakukan oknum tim paslon tiga
telah menjadi sorotan keras Pengamat Hukum Unila, Yusdianto Alam yang mendorong
Bawaslu untuk membatalkan kandidat.
Begitu juga dengan kasus
terciduknya money politik di Pekon Sinar Betung, Talang Padang, Tanggamus yang
telah dilaporkan oleh warga berikut saksi dan bukti 98 amplop dari 200 amplop
yang telah dibagi senilai Rp. 50.000,-/amplop. Kemudian dilansir dari berbagai
media massa atas kecurangan money politik seperti pembagian sembako berupa gula
dan sarung di Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah dan sejumlah tempat
lainnya.
Setidaknya ada sekitar 11
kasus money politic yang diterima Bawaslu Lampung. Sebagaimana disampaikan
Ketua Bawaslu Lampung 11 kasus tersebut yaitu 1 temuan di Kota Bandar Lampung,
Pesawaran 1 laporan, Pringsewu 1 laporan, Tanggamus 4 laporan, Lampung Tengah 3
laporan, dan Lampung Timur 1 laporan, Kemudian 1 laporan kampanye di luar
jadwal. Hal ini menunjukkan bahwa Lampung darurat money politic yang bertebaran
dimana-mana, Hanya Bawaslu Lampung lah sebagai ending penentu dugaan masyarakat
tersebut.
“Terlepas soal kepentingan
apapun itu, dalam perspektif penyelenggaraan pemilu yang bersih berdiri diatas
aturan tentunya menjadi suatu hal yang sangat wajar jika kandidat lain merasa
dirugikan, Sebab dirasa tidak fair. Hal ini tentunya yang meletarbelakangi
laporan mereka kepada Bawaslu. Jauh sebelum itu, Masyarakat juga ternyata turut
serta menyampaikan laporan dugaan money politic tersebut. Hal ini tentunya
bukan serta merta upaya menuntut satu kata yang bernama keadilan tanpa dasar
melainkan dengan dalil bukti fakta dilapangan yang telah dikaji dengan matang
oleh mereka,” ujar Rosim.
Dengan adanya Laporan
masyarakat atas dugaan money politic ini, Rosim menduga bahwa kondisi ini
menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pemilu sangat tinggi, Hal ini
merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap demokrasi yang patut
diapresiasi. Karena selain penyelenggara, peserta baik kandidat maupun partai
pengusung, Masyarakat selaku pemilih merupakan elemen penting yang menyangkut
berlangsungnya proses demokrasi dalam pemilu.
Tinggal bagaimana lagi
Bawaslu selaku badan yang memiliki peranan penting dalam mengadili berbagai
pelanggaran pemilu khususnya money politic apakah berpihak kepada rakyat atau
tidak dengan menegakkan aturan sebagaimana mustinya.
Dalam memproses banyaknya
laporan tersebut, Fatikhatul Khoiriyah selaku ketua Bawaslu Lampung nampaknya
sedang diuji. Apakah nyali dalam mengadili dan menjalankan tupoksi untuk
menegakkan aturan yang berlaku?.
Sebab masyarakat masih
menaruh kepercayaan terhadap Bawaslu yang masih diyakini menjaga nilai-nilai
independensi etis maupun organisatorisnya. Jika temuan-temuan diatas dilihat
dari kacamata UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017
benarnya, Maka Bawaslu harus segera memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu
baik terhadap oknum dan Paslon dimaksud dapat dibatalkan.
Untuk menjaga ikhwal
demokrasi, Laporan kasus money politic yang telah masuk ke Bawaslu harus
dikawal oleh semua elemen masyarakat termasuk mahasiswa dan pemuda sebagai
generasi penerus bangsa ditingkat lokal. Upaya pengawalan itu juga merupakan
bentuk kepedulian nyata generasi millenial lokal terhadap demokrasi di Provinsi
Lampung.
“Karena pemilu merupakan
hajatnya masyarakat, Maka pemilu adalah hajat kaum muda juga. Jadi jangan
sampai demokrasi cacat dan hilang ruhnya karena aktor-aktor yang menghalalkan
segala cara untuk merebut kekuasaan dengan membawa misi kepentingan pemilik
modal dengan menyajikan berbagai macam gerakan yang mendorong masyarakat untuk
berfikir dan bertindak pragmatis. Oleh karenanya, Kaum muda tidak boleh lengah,
Sebab dalam proses penanganan seperti ini sangatlah rawan,” jelasnya.
Fenomena money politic
pada Pilgub Lampung hari ini sangat memprihatikan. Diera modern saat ini
ternyata demokrasi justru dinodai, dirusak dan dipaksa untuk tidak tumbuh subur
di Bumi Ruwa Jurai. Kondisi ini yang lalu kemudian membuat keraguan masyarakat
terhadap integritas kandidat, Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan
dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan pun demikian. Sedangkan
integritas menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip atau
secara sederhana integritas mewakili sikap dan tindakan Jujur. Kejujuran
merupakan bekal utama dalam konteks pemilihan gubernur Lampung yang harus
senantiasa diusung agar fair.
Untuk itu, Rosim mengajak
masyarakat Lampung yang peduli dengan tegaknya keadilan agar menandatangani
petisi untuk mendesak Bawaslu RI mengambil alih kasus money politic yang
terstruktur, massif dan sistematis ini.
Bagi yang ingin
menandatangani petisi ini dapat mengunjungi/klik laman berikut ini: Petisi Desak Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Money Politics di Pilkada Lampung.