DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Tahun 2019

KATALAMPUNG.COM - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp46.252.810.452.000,00. Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua komisi XI DPR RI Hafisz Thohir pada rapat kerja bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di DPR RI pada Senin (02/07).



DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Tahun 2019
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR-MPR Jakarta (02/07)

Menkeu menjelaskan pagu anggaran tersebut terbagi untuk 11 unit eselon I di Kementerian Keuangan termasuk untuk Badan Layanan Umum (BLU). “Itu adalah pagu indikatif kementerian keuangan termasuk untuk BLU sebesar Rp 13.723.668.000.000,” terangnya.

Berdasarkan sumber dana, total pagu bersumber dari rupiah murni sebesar Rp32,49 triliun, BLU sebesar Rp13,72 triliun, dan PHLN sebsar Rp29,9 triliun. Berdasarkan jenis belanja, jumlah tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp21,34 triliun, belanja barang Rp23,18 triliun dan belanja modal sebesar Rp1,72 triliun.

Lebih lanjut, Menkeu merinci besaran tersebut pada setiap unit eselon I yaitu untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp20,9 triliun, Inspektorat Jenderal sebesar Rp110 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Rp130 miliar. Kemudian untuk Ditjen Pajak Rp7,23 triliun, Ditjen Bea dan Cukai Rp3,29 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan Rp122 miliar, Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Rp128 miliar, Ditjen Perbendaharaan Rp12,63 triliun, Ditjen Kekayaan Negara Rp784 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp739 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal Rp143 miliar.

Menutup rapat kerja, Wakil Ketua komisi XI DPR RI Hafisz Thohir menyampaikan bahwa Komisi XI akan membahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan detil anggaran definitif per eselon I setelah usulan disampaikan oleh pemerintah. (lg/ind/rsa)
Diberdayakan oleh Blogger.