Empat Terdakwa Money Politics Dituntut 38 Bulan Penjara

KATALAMPUNG.COM - Kasus Money Politics yang menjerat para Napi Kelas 1 Rajabasa Bandarlampung masing-masing dituntut 38 bulan penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Tuntutan itu dibacakan pada sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjung Karang kelas 1 A, Kamis, 26 Juli 2018.



Empat Terdakwa Money Politics Dituntut 38 Bulan Penjara


Keempat terdakwa money politics, merupakan Napi dengan kasus pembuhan bernama Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, kasus narkoba bernama Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi dan Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur. Sedangkan kasus tindak pidana korupsi bernama Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung.

Sementara, Pengacara terdakwa, Gunawan Raka S.H mengatakan, Jaksa Penuntut Umum dan tim membuat tuntutan baik pemberi maupun penerima masing-masing sama.

"Jadi kita sedang siapkan pembelaan itu berdasarkan tuntutan. Pada pokok pembelaan kalau kita lihat pada surat yang diajukan itu masih berdasarkan BAP yang BAP-nya sudah dicabut oleh para saksi dan para terdakwa yang diperiksa karena tidak sesuai dengan fakta," jelas Gunawan.

Dirinya menambahkan, pada persidangan diungkapkan pemberian uang sebagai bukti telah terjadi tindak pidana pemilu. Padahal, kata Gunawan, uang itu tidak ada kaitannya dengan pemilu.

"Hanya karena terjadi menjelang pemilhan gubernur dikait-kaitkan. Makanya tidak sinkron dengan fakta persidangan dengan tuntutan yang diajukan oleh teman-teman dari Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.

Menurutnya, dari sisi fakta hukum persidangan, sisi alat bukti itu yang akan disampaikan saat pembelaan. "Jadi bukan berdasarkan dari BAP dan itu secara tertulis yang harus kita sampaikan," terangnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.