Empat Terpidana Lapas Rajabasa Jalani Sidang Money Politics Pilgub Lampung 2018

KATALAMPUNG.COM - Empat terpidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (25/7). Mereka menjalani sidang perdananya terkait perkara money politics saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018.


Empat Terpidana Lapas Rajabasa Jalani Sidang Money Politics Pilgub Lampung 2018


Keempat napi dengan kasus pembuhan bernama Apin (33) warga Jalan Tangkuban Perahu, Telukbetung, kasus narkoba bernama Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi dan Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur. Sedangkan kasus tindak pidana korupsi bernama Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung.

"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UUD RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UUD Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota," ujar JPU, M. Randy Al Kaisya dan Irfansyah saat membacakan dakwaan, Rabu (25/7).

Terpisah, usai sidang tim Penasehat Hukum Gunawan Raka mengatakan, dakwaan jaksa tidak jelas. Pasalnya dua saksi dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada pokoknya, menyatakan tidak mengetahui peristiwa itu secara pasti lantaran Panwas hanya memperoleh informasi berdasarkan sumber media sosial (Medsos).

“Itu juga tidak rinci bagaimana perbuatan itu disampaikan dan bagaimana kontruksi perbuatan rangkaian pidana yang dilakukan terdakwa. Kita tahu ada putusan MK yang namanya video dan foto copy cetakan itu bukan alat bukti dalam peradilan seperti ini. Bahkan hakim tidak mau ketika JPU akan memutarkan video karena memang tidak ada nilai pembuktiannya. Tinggal persoalannya nanti apakah dakwaannya itu betul atau tidak,” terangnya.

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Karena menurutnya, terdakwa memberikan uang hanya untuk membeli roko dan tidak ada iming-imingannya.

“Cuma pada saat diperiksa oleh Panwas terdakwa memilih siapa ia menjawab memilih Paslon 3,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada Senin tanggal 25 Juni 2018 di dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Saat itu, kata JPU, seusai shalat ashar Pukul 16.30 WIB saksi Herman melihat terdakwa Intan sedang membagi-bagikan uang kepada sesama penghuni Lapas.

"Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Apin, Suhaimi dan Mawardi. Melihat hal itu juga, saksi Herman kemudian mengamankan ketiganya dengan disaksikan saksi A. Abe Ronaldo," jelasnya.

Dari tangan para terdakwa saksi Herman juga mengamankan uang sebesar Rp250 ribu. Uang tersebut diamankan dari tangan terdakwa Apin sebesar Rp150 ribu, Suhaimi Rp50 ribu dan Mawardi Rp50. "Maksud dari terdakwa Intan, pemberian uang tersebut dengan tujuan agar ketiganya memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Nunik," terangnya.(Cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.