Empat Terpidana Lapas Rajabasa Jalani Sidang Money Politics Pilgub Lampung 2018
Keempat napi dengan kasus
pembuhan bernama Apin (33) warga Jalan Tangkuban Perahu, Telukbetung, kasus
narkoba bernama Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi dan Mawardi
(45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur. Sedangkan kasus tindak
pidana korupsi bernama Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung.
"Mendakwa terdakwa
dengan Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UUD RI Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas UUD Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintahan Pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati
dan Walikota," ujar JPU, M. Randy Al Kaisya dan Irfansyah saat membacakan
dakwaan, Rabu (25/7).
Terpisah, usai sidang tim
Penasehat Hukum Gunawan Raka mengatakan, dakwaan jaksa tidak jelas. Pasalnya
dua saksi dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada pokoknya, menyatakan tidak
mengetahui peristiwa itu secara pasti lantaran Panwas hanya memperoleh informasi
berdasarkan sumber media sosial (Medsos).
“Itu juga tidak rinci
bagaimana perbuatan itu disampaikan dan bagaimana kontruksi perbuatan rangkaian
pidana yang dilakukan terdakwa. Kita tahu ada putusan MK yang namanya video dan
foto copy cetakan itu bukan alat bukti dalam peradilan seperti ini. Bahkan
hakim tidak mau ketika JPU akan memutarkan video karena memang tidak ada nilai
pembuktiannya. Tinggal persoalannya nanti apakah dakwaannya itu betul atau
tidak,” terangnya.
Ia menambahkan, perbuatan
terdakwa tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Karena menurutnya, terdakwa
memberikan uang hanya untuk membeli roko dan tidak ada iming-imingannya.
“Cuma pada saat diperiksa
oleh Panwas terdakwa memilih siapa ia menjawab memilih Paslon 3,” jelasnya.
Dalam dakwaannya, JPU
menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada Senin tanggal 25 Juni 2018 di
dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Saat itu, kata JPU, seusai shalat ashar
Pukul 16.30 WIB saksi Herman melihat terdakwa Intan sedang membagi-bagikan uang
kepada sesama penghuni Lapas.
"Uang tersebut
dibagikan kepada terdakwa Apin, Suhaimi dan Mawardi. Melihat hal itu juga,
saksi Herman kemudian mengamankan ketiganya dengan disaksikan saksi A. Abe
Ronaldo," jelasnya.
Dari tangan para terdakwa
saksi Herman juga mengamankan uang sebesar Rp250 ribu. Uang tersebut diamankan
dari tangan terdakwa Apin sebesar Rp150 ribu, Suhaimi Rp50 ribu dan Mawardi
Rp50. "Maksud dari terdakwa Intan, pemberian uang tersebut dengan tujuan
agar ketiganya memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Nunik,"
terangnya.(Cholik)