Sidang Perdana di MK, Kuasa Hukum Ridho-Bachtiar Bacakan Permohonan

KATALAMPUNG.COM - Tim Kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu M.Ridho Ficardo - Bachtiar Basri mengikuti sidang perdana pembacaan permohonan di  Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/7).

Sidang Perdana di MK, Kuasa Hukum Ridho-Bachtiar Bacakan Permohonan

"Dari pihak kita (pemohon) membacakan point-point permohonannya, kemudian ada beberapa koreksi yang disampaikan oleh majelis hakim," kata Ahmad Handoko, kuasa hukum paslon nomor urut satu M.Ridho Ficardo - Bachtiar Basri, Kamis (26/7)

Permohonan dalam sidang yang digelar pukul 09.00 -10.00 WIB ini merupakan sebagai bentuk keberatan terkait banyaknya pelanggaran pilkada di proses ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi tersebut yang digelar pada 27 Juni 2018 lalu. 

Sebab, ia menilai sistim demokrasi Lampung telah diciderai dengan adanya politik uang dari paslon nomor urut tiga, Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim.

"Intinya hampir sama seperti di Bawaslu kemarin, tetapi ada tambahan terkait pelanggaran lainnya, seperti tidak sesuainya dana kampanye yang dilaporkan dengan implementasi di lapangan," jelasnya.

Meski berdasarkan Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terkait syarat selisih suara minimal di bawah 2 persen sebagai syarat menggugat hasil pilkada, Handoko menjelaskan bahwa pihaknya mencoba meyakinkan MK untuk melihat substansi permasalahan atas banyaknya pelanggaran saat proses pilgub  di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

"Kami meminta MK untuk memberi pertimbangan dan keputusan atas permohonan tersebut. Karena menurut kami pelanggaran pilkada, seperti politik uang terjadi secara massif di seluruh kabupaten/kota se-Lampung," ungkapnya.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya menunggu keputusan Dismisal proses dari MK, terkait apakah permohonan ini akan diteruskan ke dalam substansi permasalahan atau tidak.

"Terkait substansi tidak memberikan catatan apapun, sudah cukup. Tinggal MK memplenokan apakah ini akan lolos dan masuk ke proses selanjutnya atau seperti apa. Karena di MK mengenal keputusan Dismisal proses, apakah permohonan ini layak di teruskan, diperika ke pokok perkaranya," jelasnya.

Saat disinggung kapan waktu keputusan Dismisal dari MK, ia mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan. 

"Agenda selanjutnya MK pada Selasa (31/8) mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah itu baru menuggu apa keputusan MK terkait sidang perdana ini," pungkasnya. (TM)
Diberdayakan oleh Blogger.