Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Perpanjang Masa Pendaftaran
Perpanjangan masa pendaftaran
ini berdasarkan Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota di Provinsi lampung Masa Jabatan 2018-2023 dengan nomor:
013/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018.
Dr. Robi Cahyadi Kurniawan
selaku Ketua Tim Seleksi Wilayah II menerangkan dalam rapat Pleno Timsel 1 dan
Timsel 2 tanggal 4 juli 2018 diputuskan pendaftaran diperpanjang sampai dengan
8 Juli 2018. Disebabkan jumlah kuota belum memenuhi standar minimal Bawaslu
yaitu 6 kali kebutuhan.
"Sebenarnya yang
sudah menyerahkan berkas administrasi itu banyak yang sudah berkompeten. Ini
persoalannya dari sisi jumlah saja," kata Robi Cahyadi, Rabu, 4 Juli 2018.
Kebutuhan itu, Menurut
Robi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing di Kabupaten/Kota. “Misal Bandar
Lampung kebutuhannya 5, maka minimal yang mendaftar harus 30 pendaftar atau
lebih. Misalkan Tulang Bawang Barat kebutuhannya 3, maka minimal pendaftar
harus 18 orang atau lebih,” lanjut Robi.
Menurutnya, berdasarkan
data yang masuk di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah 1 yang memenuhi
kuota baru Kota Bandar Lampung dengan 38 pendaftar. Sedangkan wilayah 2 baru Lampung
Utara yang memenuhi kuota minimal sebanyak 36 orang pendaftar. Pendaftar
lainnya Lampung Tengah 24 pendaftar dan Lampung Timur 29 pendaftar.
Di dalam pengumuman yang
dikeluarkan Tim Seleksi tersebut berkas pendaftaran dapat diantar langsung
melalui pos dan email. Pendaftar juga diminta memastikan dokumen pendaftaran
lengkap, benar dan legal. Dokumen (hardcopy) diterima paling lambat tanggl 8 Juli
2018 pukul 16.00 WIB.
Formulir Pendaftaran dapat
diambil di Sekretariat Tim Seleksi atau diunduh di laman lampung.bawaslu.go.id atau dapat dikirim melalui pos kilat khusus,
atau melalui email: [email protected]
(timsel wilayah I), [email protected]
(Timsel wilayah II).
Atau diantar langsung ke Sekretariat
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota di Provinsi Lampung, dengan alamat
Jl. Griya Utama No 14 Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame, Kota
Bandar Lampung, 35135. Pelayanan pendaftaran pukul 08.00 - 16.00 WIB.(tim/kl)