Berkas Pelaku Teror Bom Transmart Dilimpahkan ke Kejati Lampung

KATALAMPUNG.COM - Kejaksaan Tinggi Lampung menerima penyerahan tersangka teror bom Transmart dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, di Kejati Lampung, Rabu 15 Agustus 2018.


Berkas Pelaku Teror Bom Transmart Dilimpahkan ke Kejati Lampung


Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo membenarkan pihaknya mendapat pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direskrimum Polda Lampung dengan kasus tindak pidana teroris.

"Bahwa terdakwa Bintang Andromeda (BA) berusia 25 tahun, berjenis kelamin laki-laki tinggal di daerah Kab. Pringsewu pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di lantai 5 Mall Transmart, Way Halim Permai, Bandarlampung, dengan sengaja melakukan perbuatan ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dengan menggunakan radio aktif atau komponen lainnya," kata Ari.

Menurutnya, tersangka melanggar pasal 10 jo UU nomor 15 tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau pasal 1 ayat (1) UU Drt. No 12 tahun 1951, dikenakan sanksi ancaman pidana 10 sampai 12 tahun.

Adapun barang bukti yang disebutkan berupa kabel warna hitam, sumbu bakar, 6 buah paku, 1 buah chasing botol minum dan lakban warna coklat.

Ketika ditanya, siapa Jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut, Kasipenkum yang baru menjabat satu minggu ini mengatakan, ada empat Jaksa yang ditunjuk yang merupakan gabungan dari Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung. 

"Empat Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk dalam kasus ini yakni Agus Priambodo, SH,.MH, Andri Kurniawan,SH,.MH, Roosman Yusa,SH,.MH dan Joni Trimardianto,SH,.MH," tuturnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.