DPT Kecamatan Sukadana Dinilai Kacau dan Amburadul

KATALAMPUNG.COM - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Sukadana untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dinilai kacau dan amburadul. Hal ini ditengarai dengan ditemukannya ratusan bahkan hampir ribuan data bermasalah dalam DPT tersebut oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) setempat.



DPT Kecamatan Sukadana Dinilai Kacau dan Amburadul



Temuan Daftar Pemilih Tetap yang diduga bermasalah setidaknya ada 19 desa. Meliputi pemilih ganda, meninggal dunia, bukan pemilih setempat/pemilih tidak sesuai tempat tinggal.

Padahal, DPT itu baru ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur beberapa waktu yang lalu.

Rincian data bermasalah itu terdiri dari data pemilih ganda 266 orang yang diindikasikan merupakan pemilih ganda, 4 orang meninggal, 29 orang merupakan bukan pemilih setempat, 3 orang merupakan pemilih pindah domisili, serta terdapat 5 dusun, 3 dusun, dan 2 dusun dijadikan dalam satu TPS yang berada di desa Sukadana Jaya yang berjumlah 779 pemilih.

"Data bermasalah ini kami temukan dari hasil pencermatan by name by address terhadap DPT yang sudah diumumkan," jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan Sukadana, Arif Setiawan pada katalampung.com, Rabu (29/08/2018).

Tak berhenti disini, atas hasil pencermatan, ditemukan data pemilih bermasalah. Dengan adanya temuan tersebut Panwaslu Kecamatan Sukadana melakukan rekomendasi perbaikan kepada PPK dan PPS Kecamatan Sukadana.

"Saya sudah melakukan rekomendasi perbaikan kepada PPK Kecamatan Sukadana agar segera  menegur PPS dan memerintahkan PPS untuk segera memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa masing-masing. Terutama yang masih terdapat Pemilih Ganda, Pemilih Meninggal Dunia, Pemilih Pindah domisili dan Pemilih di luar Pemilih TPS setempat," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadana Purnama Hidayah.

Ia menekankan, pihaknya menginstruksikan kepada PPS dan PPK Kecamatan Sukadana untuk segera melaksanakan rekomendasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Sukadana.

"Tahapan ini termasuk fokus pengawasan kami karena menjadi penentu pelaksanaan Pemilu," imbuhnya.

Hal ini, kata Purnama, merujuk kepada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Panwaslucam Sukadana juga akan mengawal terus untuk memastikan agar diperoleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang valid, akurat, mutakhir, dan komprehensif.(jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.