HUT RI ke-73, Gubernur Ridho Serahkan Remisi Bagi Napi

KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melakukan penyerahan remisi umum narapidana dalam rangka HUT RI ke-73 tahun 2018.


HUT RI ke-73, Gubernur Ridho Serahkan Remisi Bagi Napi


Pemberian remisi ini diberikan oleh kemenkumham kepada seluruh narapidana yang berkelakuan baik dengan prameter-prameter tertentu yang sudah ditetapkan oleh kementerian.

"Tentunya, kita berharap ini merupakan bagian sistem pembinaan kemasyarakatan terhadap narapidana untuk mempercepat perubahan prilaku mereka supaya mereka bisa kembali menjadi orang-orang yang baik, kembali menjadi warga negara yang baik," kata Gubernur Ridho di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Jum'at 17 Agustus 2018.

Ia berharap agar para Napi tidak terlalu lama di lembaga permasyarakatan. Sehingga mereka bisa kembali ketengah-tengah masyarakat dan bisa cepat beradaptasi.

Menurutnya, remisi ini sudah menjadi bagian dari sistem. Kebanyakan para napi mendapatkan remisi pada saat Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

"Remisi ini diberikan untuk seluruh narapidana di Indonesia. Kali ini di Provinsi Lampung dilakukan di Way Huwi dan biasanya kita lakukan di Lapas Rajabasa," ungkapnya.

Ia menegaskan semua prosedur itu sudah ditetapkan oleh kementerian yang berlaku seluruh lapas di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung. Lapas Way Huwi saat ini sudah terlalu banyak diisi oleh narapidana.

"Jadi remisi ini juga merupakan bagian untuk mengurai narapidana yang ada. Diupayakan ketika warga binaan dipacu untuk berprilaku dengan baik sehingga cepat dilepaskan sehingga bisa mengurangi kepadatan yang ada. Bisa dikatakan semua lapas kita dalam kondisi over capsity," kata Ridho.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.