Polda Lampung Ungkap Kasus Perdagangan Manusia

KATALAMPUNG.COM - Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan manusia. Hal itu terungkap pada Rabu, 15 Agustus 2018, sekitar pukul 18.00 WIB di SPBU Garuntang, Jalan Gatot Subroto Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.


Polda Lampung Ungkap Kasus Perdagangan Manusia


Direktur Riserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Bobby P Marpaung menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang yang diduga pelaku Human Trafficking yang berinisial M.SR, R, NM, FK, E, dan H. Keenam pelaku tersebut tanpa belas kasian memaksa orang tua yang keadaannya cacat serta sakit untuk mengemis.

Uang hasil mengemis diambil para pelaku untuk keperluan pribadi dan saat pelaku ditangkap mereka sedang minum-minuman tuak dan dalam keadaan mabuk.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui bahwa benar telah mempekerjakan korban Memed, Angel, Asep, Joni, dan Dadang sebagai pengemis," jelas Bobby, Jum'at 17 Agustus 2018.

Hasil dari uang mengemis disetorkan kepada para tersangka. Dengan jumlah setoran dari korban perhari kurang lebih sebesar Rp. 500.000 sampai Rp. 700.000 yang dibagi-bagi kepada para tersangka lainnya yang memiliki tugas untuk menghantar dan menjemput korban sebelum dan sesudah mengemis.

"Berdasarkan keterangan dari para tersangka bahwa ada tersangka lain yang melakukan tindak pidana serupa yang saat ini masih dalam pencarian," katanya.

Menurut Bobby para tersangka merekrut korban dengan cara membawa (menculik) korban, kemudian korban dibawa kerumah kontrakan para pelaku dan para korban dijadikan sebagai pengemis.

"Para tersangka juga mengancam korban yang tidak mau mengemis akan disiksa dan dibunuh oleh para pelaku," paparnya.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai sebesar Rp. 881.200, 3 buah tas selempang kecil.

Mereka terancam dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia. Dengan acaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak RP. 600.000.000.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.