KPP Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan BMN Hasil Penindakan
Kementerian Keuangan khususnya
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat dari tahun ke tahun
senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang
impor/ekspor dan barang kena cukai ilegal di wilayah lampung, Bengkulu, dan Sumatera
Barat.
Salah satu tugas dari Bea
dan Cukai adalah community protector,
yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang ilegal.
"KPPBC Tipe Madya
Pabean B Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil
penindakan selama semester kedua di tahun 2017 dengan total nilai barang
sebesar Rp. 1,294 Milyar," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera
Bagian Barat Yusmarizal.
Yusmarizal merinci barang
yang dimusnahkan antaralain 3,5 juta barang rokok ilegal dimana perkiraan
potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp. 500 juta. 288 bal
pakaian bekas dan 34 roll tekstil berupa kain gulungan/karpet yang tidak
memiliki perizinan impor dari Kementerian Perdagangan, perkiraan potensi kerugian
negara yang berhasil dicegah sebesar Rp. 203.7 juta, dan 1.100 unit mainan
anak-anak berupa pokemon atau military
toys yang tidak memiliki perizinan.
"DJBC berharap agar
masyarakat menghindari untuk membeli, mengkomsumsi, maupun memproduksi Barang
Kena Cukai (BKC) seperti rokok ataupun minuman keras (Miras/MMEA)
illegal," jelas Yusmarizal
"Kami berharap dapat
meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainya, serta
tak kalah pentingnya, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam
membantu DJBC melaksanakan tugas dan fungsinya," tutupnya.(cholik)