Polda Lampung Gelar Hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan Juli 2018
“Kita berharap masyarakat Lampung
dapat mengikuti dan mencermati tentang situasi kamtibmas dan perkembangan
sekaligus upaya-upaya yang dilakukan oleh Polda Lampung dan jajaran dalam
rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.
Ia menjelaskan, Polda Lampung
telah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran
memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Provinsi Lampung dalam rangka
menyambut Asean Games 2018.
“Untuk menekan gangguan
kamtibmas dilakukan patroli dan hunting system dan berhasil melakukan
penangkapan terhadap para pelaku kejahatan,” ujar Sulistyaningsih.
Dalam keterangannya, selama
periode ke 2 pelaksanaan kegiatan yang dimulai tanggal 20-31 Juli 2018, terjadi
gangguan kamtibmas yang dapat diungkap diantaranya kasus curat sebanyak 30
kasus tersangka 33 orang, kasus curas sebanyak 14 kasus dengan tersangka 23
orang. Kasus curi biasa sebanyak 2 kasus dengan tersangka 5 orang, kasus senpi
sebanyak 2 kasus tersangka 2 orang. Sehingga total kasus yang dapat diungkap
sebanyak 49 kasus dengan 63 orang tersangka.
“Dan dilakukan tindakan
tegas terhadap 1 orang tersangka curas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung
A (24 tahun), 1 orang tersangka curas di wilayah hukum polresta tulang bawang J
(28 Tahun) dan 1 orang tersangka curat di wilayah hukum polresta lampung timur
A (42 Tahun),” ungkapnya.
Adapun barang bukti hasil
kejahatan dan alat yang digunakan oleh para pelaku R2 17 unit, senpi 2 pucuk,
sajam 2 bilah, HP 10 unit, laptop 2 unit, Aki 2 buah, kunci T 3 buqh, TV 1
unit, uang tunai Rp. 2.891.000, lain-lain 323 jenis.
“Semua ini adalah hasil
dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan 2018 Polda Lampung dan bisa
diketahui oleh masyarakat Provinsi Lampung,” terang Sulistyaningsih.(cholik)