Polsek Raman Utara Tangkap DPO Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Kapolsek Raman Utara Iptu
Rahadi,SH, menjelaskan Tekab 308 Polsek Raman Utara telah mengamankan MS (47), warga
Desa Sukaraja Nuban yang diduga terlibat perampasan kendaraan bermotor.
Aksi kejahatan yang
menimpa SL (40), warga Raman Utara ini terjadi pada Minggu (17/7) sekira pukul
19.00 Wib di Wilayah Raman Utara. Pelaku sebanyak 2 (dua) orang dengan
mengendarai mobil pick up warna hitam
datang ke rumah orang tua korban sambil marah-marah.
“Salah satu dari pelaku
meminta uang kepada orang tua korban sambil berteriak-teriak dengan suara keras
namun tidak diberikan oleh orang tua korban,” ujar Rahadi.
Kemudian pelaku mengambil
paksa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BE 4618 PE milik
korban.
Aparat Kepolisian yang
melakukan proses penyelidikan berhasil mengamankan pelaku, berikut barang bukti
1 (satu) lembar surat keterangan dari MAF Finance tanpa perlawanan dan membawa
ke Mapolsek Raman Utara guna Penyidikan lebih lanjut.(jhoni)