Polsek Raman Utara Tangkap DPO Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

KATALAMPUNG.COM - Team Tekab 308 Polsek Raman Utara telah mengamankan salah satu yang diduga melakukan perampasan kendaraan bermotor, Rabu (29/8/2018).


Polsek Raman Utara Tangkap DPO Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan


Kapolsek Raman Utara Iptu Rahadi,SH, menjelaskan Tekab 308 Polsek Raman Utara telah mengamankan MS (47), warga Desa Sukaraja Nuban yang diduga terlibat perampasan kendaraan bermotor.

Aksi kejahatan yang menimpa SL (40), warga Raman Utara ini terjadi pada Minggu (17/7) sekira pukul 19.00 Wib di Wilayah Raman Utara. Pelaku sebanyak 2 (dua) orang dengan mengendarai mobil pick up warna hitam datang ke rumah orang tua korban sambil marah-marah.

“Salah satu dari pelaku meminta uang kepada orang tua korban sambil berteriak-teriak dengan suara keras namun tidak diberikan oleh orang tua korban,” ujar Rahadi.

Kemudian pelaku mengambil paksa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BE 4618 PE milik korban.

Aparat Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan berhasil mengamankan pelaku, berikut barang bukti 1 (satu) lembar surat keterangan dari MAF Finance tanpa perlawanan dan membawa ke Mapolsek Raman Utara guna Penyidikan lebih lanjut.(jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.