10 Kali Menjambret Akhirnya Tersungkur Ditembus Timah Panas Polisi

KATALAMPUNG.COM - Habis sudah pertualangan Romi (26) warga Hanura Padang Cermin Kabupaten Pesawaran yang dibekuk tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Romi merupakan jambret yang sudah lama menjadi target operasi, lantaran sudah sekitar 10 kali melakukan penjabretan di wilayah Bandar Lampung.


10 Kali Menjambret Akhirnya Tersungkur Ditembus Timah Panas Polisi


"Pelaku yang sudah sangat meresahkan ini, kita amankan tadi malam (Minggu, 16/9) di wilayah Hanura," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kamisaris Pol. Harto Agung Cahyono, di polrestabes, Senin 17 September 2018.

Harto menambahkan, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 itu mengincar korban yang baru mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan tidak segan-segan melukai korbannya.

"Pelaku mengikuti korbannya yang baru mengambil uang diri ATM, kemudian diikuti dan saat melintas di jalan sepi pelaku beraksi," terangnya.

Tersangka terpaksa ditembak bagian kakinya lantaran saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Pelaku biasanya beraksi bersama 3 orang rekannya yaitu MY (DPO) FD (DPO) dan AN yang terlebih dahulu sudah diamankan petugas.

Aksi terakhir tersangaka dialami korban Wiwit warga Kelurahan Tanjung Agung Tanjungkarang Timur, sekitar jam 20.00 WIB saat sedang melintas di jalan Ir. Juanda Teluk Betung Utara dengan kerugian sejumlah uang, satu unit handphone dan tas pada 15 Agustus 2018 lalu.

"Tersangka Romi mengaku bahwa selalu berpidah-pindah tempat dalam melakukan aksinya seperti di wilayah Untung Soropati dan Tanjakan Damri Teluk Betung," ucapnya

Selain itu, tersangka yang mempunyai dua orang anak yang masih balita ini mengakui bahwa perbuatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

"Pertama saya dapat 50 juta, yang kedua 20 juta, di bagi - bagi. Uangnya untuk orang rumah," katanya.

Dari tangan tersangka petugas menyita satu tas dan satu unit handphone merk Vivo.

"Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," tutupnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.