Warga Pasar Griya Gugat Pemkot ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang
"Warga Pasar Griya masih
mengejar dan menuntut hak-haknya, bahwa sampai hari ini tidak ada tanggapan
sama sekali dari Pemerintah Kota selaku pemegang kekuasaan di Kota Bandar
Lampung. Sampai hari ini tetap menelantarkan, tetap membiarkan dan tetap
melanggar Hak Asasi Manusia terhadap warga Pasar Griya,” ujar Kodri
Ubaidillah,SH selaku anggota dari LBH Bandar Lampung saat mendampingi warga di Lembaga
Pengadilan Kelas 1A Tanjung Karang, Selasa, 18 September 2018.
Menurutnya, dalam proses
penggusuran itu terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dan Pemerintah sudah
menyalahi aturan.
"Tuntutan LBH dan
warga Pasar Griya kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung bahwa tergugat, pertama
Walikota untuk mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya. Kedua, tergugat
dua- tergugat 5 untuk membangun kembali kios dan rumah tinggal di lokasi Pasar
Griya,” jelas Kodri.
Ia menambahkan, tergugat 6
untuk bertangung jawab kepada korban kekerasan. Karena dalam proses penggusuran,
tergugat 6 yaitu Pol-PP telah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap
warga Pasar Griya.
Dirinya meminta tergugat
dua, yakni DPRD Kota untuk menjalani kewenangannya dalam membentuk Hak Angket
untuk proses ini. Karena dinilai melawan Hukum dan batal demi Hukum.
Atas pelaporan ini, gugatan
telah terdaftar dengan nomor perkara 168 PDT.G/2018/PN.Tjk di Pengadilan Negeri
Kelas 1 A Tanjung Karang.
Selaku korban penggusuran Pasar
Griya, Hasan (40) menuturkan, Pemerintah Kota masih menutup diri dan tidak mau
bernegosiasi kepada warga. Adapun hasil mediasi di DPRD tidak melibatkan warga.
Komisi I hanya menyampaikan hearing
dengan pemkot.
"Disana poin yang
paling penting bahwa menggiring warga Pasar Griya untuk menawarkan hal
tersebut. Sampai hari ini warga tidak mau tinggal di rumah susun tersebut dengan
berbagai pertimbangan,” kata Hasan.
Selain itu dirinya sangat
menyanyangkan bahwa pada saat rapat resmi dengan Dewan, Ketua DPRD tidak
sekalipun hadir. Menurutnya, Ketua DPRD dan anggota lainnya menggiring warga
agar mau menerima tawaran Pemkot.
"Padahal yang lalu
dengan jelas warga ini tidak mau tinggal di rumah susun dan disini tidak ada
yang mempengaruhi warga baik mahasiswa, warga dan lain-lain. Maaf kalaupun ada
pihak-pihak yang disakiti gak ada langkah apapun yang bisa kami tempuh. Hanya
dengan jalur ini,” ungkapnya.
Menurutnya, warga tidak
takut dengan resiko yang akan terjadi. Mereka ingin menunjukan kepada
pemerintah bahwa tidak semua warga dapat ditindas walaupun mereka sudah
tertindas.(cholik)