Warga Pasar Griya Gugat Pemkot ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

KATALAMPUNG.COM - Hari ini warga Pasar Griya menuntut keadilan dan menuntut haknya melalui Lembaga Pengadilan Kelas 1A Tanjung Karang, untuk meminta kejelasan kepada Pemerintah Kota dan DPRD. Warga melalui LBH melakukan gugatan kepada Walikota, Dewan, BPKAD, Dinas Perdangan, Dinas PU dan SATPol-PP.


Warga Pasar Griya Gugat Pemkot ke Pengadilan Negri Tanjung Karang


"Warga Pasar Griya masih mengejar dan menuntut hak-haknya, bahwa sampai hari ini tidak ada tanggapan sama sekali dari Pemerintah Kota selaku pemegang kekuasaan di Kota Bandar Lampung. Sampai hari ini tetap menelantarkan, tetap membiarkan dan tetap melanggar Hak Asasi Manusia terhadap warga Pasar Griya,” ujar Kodri Ubaidillah,SH selaku anggota dari LBH Bandar Lampung saat mendampingi warga di Lembaga Pengadilan Kelas 1A Tanjung Karang, Selasa, 18 September 2018.

Menurutnya, dalam proses penggusuran itu terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dan Pemerintah sudah menyalahi aturan.

"Tuntutan LBH dan warga Pasar Griya kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung bahwa tergugat, pertama Walikota untuk mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya. Kedua, tergugat dua- tergugat 5 untuk membangun kembali kios dan rumah tinggal di lokasi Pasar Griya,” jelas Kodri.

Ia menambahkan, tergugat 6 untuk bertangung jawab kepada korban kekerasan. Karena dalam proses penggusuran, tergugat 6 yaitu Pol-PP telah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap warga Pasar Griya.

Dirinya meminta tergugat dua, yakni DPRD Kota untuk menjalani kewenangannya dalam membentuk Hak Angket untuk proses ini. Karena dinilai melawan Hukum dan batal demi Hukum.

Atas pelaporan ini, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 168 PDT.G/2018/PN.Tjk di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang.

Selaku korban penggusuran Pasar Griya, Hasan (40) menuturkan, Pemerintah Kota masih menutup diri dan tidak mau bernegosiasi kepada warga. Adapun hasil mediasi di DPRD tidak melibatkan warga. Komisi I hanya menyampaikan hearing dengan pemkot.

"Disana poin yang paling penting bahwa menggiring warga Pasar Griya untuk menawarkan hal tersebut. Sampai hari ini warga tidak mau tinggal di rumah susun tersebut dengan berbagai pertimbangan,” kata Hasan.

Selain itu dirinya sangat menyanyangkan bahwa pada saat rapat resmi dengan Dewan, Ketua DPRD tidak sekalipun hadir. Menurutnya, Ketua DPRD dan anggota lainnya menggiring warga agar mau menerima tawaran Pemkot.

"Padahal yang lalu dengan jelas warga ini tidak mau tinggal di rumah susun dan disini tidak ada yang mempengaruhi warga baik mahasiswa, warga dan lain-lain. Maaf kalaupun ada pihak-pihak yang disakiti gak ada langkah apapun yang bisa kami tempuh. Hanya dengan jalur ini,” ungkapnya.

Menurutnya, warga tidak takut dengan resiko yang akan terjadi. Mereka ingin menunjukan kepada pemerintah bahwa tidak semua warga dapat ditindas walaupun mereka sudah tertindas.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.