Paripurna DPRD Lampung Timur Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2018


KATALAMPUNG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) menyepakati rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD 2018, melalui rapat paripurna.


Paripurna DPRD Lampung Timur Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2018


Rapat dipimpin Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri Bupati Lamtim Chusnunia Chalim serta beberapa kepala OPD Pemkab setempat, Senin (17/9/2018).

Wakil Ketua DPRD Lamtim Nawawi Iskandar saat membacakan hasil pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD 2018 menjelaskan, sesuai hasil pembahasan bersama eksekutif, maka pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran Tahun 2018 jumlah pendapatan daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.107.403.562.527,50.

“Sedangkan anggaran belanja daerah direncanakan menjadi sebesar Rp.2.208.605.576.672,23, terjadi penambahan sebesar Rp 77.505.813.823,73 atau naik 3,64% bila dibandingkan dengan Anggaran Belanja pada APBD murni sebesar Rp.2.131.099.762.848,50,” ujar Nawawi.

Sementara Bupati Lamtim Chusnunia Chalim mengatakan, dengan telah disepakatinya anggaran perubahan ini, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama dalam membangun Kabupaten Lampung Timur.

“Eksekutif dan legislatif mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya dalam membangun Kabupaten Lampung Timur, serta manfaat dari hasil pembangunan daerah harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur. Sehingga program-program yang berpihak kepada kepentingan rakyat harus terus kita kedepankan, melalui prioritas pembangunan yang telah kita tetapkan pada Tahun Anggaran 2018, guna tercapainya visi Kabupaten Lampung Timur,” paparnya.
Diberdayakan oleh Blogger.