Paripurna DPRD Lampung Timur Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2018
KATALAMPUNG.COM - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur
(Lamtim) menyepakati rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas
plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD 2018, melalui rapat paripurna.
Rapat dipimpin Ketua DPRD
Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri Bupati Lamtim Chusnunia Chalim serta
beberapa kepala OPD Pemkab setempat, Senin (17/9/2018).
Wakil Ketua DPRD Lamtim
Nawawi Iskandar saat membacakan hasil pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD
2018 menjelaskan, sesuai hasil pembahasan bersama eksekutif, maka pada
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran Tahun 2018 jumlah pendapatan daerah
Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.107.403.562.527,50.
“Sedangkan anggaran
belanja daerah direncanakan menjadi sebesar Rp.2.208.605.576.672,23, terjadi
penambahan sebesar Rp 77.505.813.823,73 atau naik 3,64% bila dibandingkan
dengan Anggaran Belanja pada APBD murni sebesar Rp.2.131.099.762.848,50,” ujar
Nawawi.
Sementara Bupati Lamtim
Chusnunia Chalim mengatakan, dengan telah disepakatinya anggaran perubahan ini,
maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang
sama dalam membangun Kabupaten Lampung Timur.
“Eksekutif dan legislatif
mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya dalam
membangun Kabupaten Lampung Timur, serta manfaat dari hasil pembangunan daerah
harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur. Sehingga
program-program yang berpihak kepada kepentingan rakyat harus terus kita
kedepankan, melalui prioritas pembangunan yang telah kita tetapkan pada Tahun
Anggaran 2018, guna tercapainya visi Kabupaten Lampung Timur,” paparnya.