100 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Pringsewu

KATALAMPUNG.COM - Sebanyak 100 pasangan suami isteri mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Kamis (27/9). 


100 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Pringsewu


Mereka ini sebetulnya adalah pasangan yang sudah menikah, namun belum memiliki buku nikah atau tercatat oleh negara, disebabkan oleh beberapa hal.

Kegiatan sidang isbath terpadu ini diselenggarakan  dalam rangka memeriahkan tahun baru Islam 1 Muharram 144O H.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom.  Akt., C.A. beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Hi.Stiyono, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Agama Provinsi Lampung,  Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Polres, Kodim 0424, serta instansi lainnya di Kabupaten Pringsewu.

Keseratus pasangan ini berasal dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu, masing-masing berasal dari Kecamatan Pringsewu (11 pasangan), Pardasuka (11 pasangan), Banyumas (17 pasangan), Pantura (12 pasangan), Pagelaran (11 pasangan), Gadingrejo (6 pasangan), Sukoharjo (10 pasangan), Adiluwih (11 pasangan), dan Kecamatan Ambarawa (11 pasangan).

Setelah selesai menjalani sidang isbat, keseratus pasangan suami isteri ini diarak menggunakan becak hias berkeliling kota Pringsewu, dengan menyusuri sejumlah ruas jalan di pusat ibukota Kabupaten Pringsewu, dimulai dari depan Pendopo Kabupaten Pringsewu, Jln.Jenderal Sudirman, bundaran Tugu Bambu Seribu, Jln.Veteran, Simpang Lima Tugu Pemuda, Jln.KH.Gholib Raya, kembali ke Jln.Jenderal Sudirman, dan finish di Pendopo Kabupaten Pringsewu.

Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya mengatakan pernikahan adalah tali ikatan suci untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Untuk itu, ada  persyaratan yang harus diperhatikan, yakni harus sah menurut agama dan  tercatat sesuai ketentuan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dikatakannya, melalui ikatan perkawinan yang sah secara hukum, tentunya  akan membawa ketenangan lahir dan batin sehingga diharapkan dalam mengarungi bahtera rumah tangga akan lebih harmonis dan bahagia, sehingga  terbentuk keluarga yang syakinah, mawadah, dan  warrahmah.

Selain sidang isbat masal terpadu ini, perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H di Kabupaten Pringsewu ini juga disemarakkan dengan pengajian akhbar di Pendopo Kabupaten Pringsewu, menghadirkan penceramah Ustadz Muhammad Dalhar dari Ambarawa, serta pemberian bantuan dari Baznas Kabupaten Pringsewu kepada 50 kaum dhuafa.

Serta digelar juga lomba parade bedug dengan peserta berasal dari 9 kecamatan se Kabupaten Pringsewu. Untuk lomba parade bedug ini, panitia menyediakan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp.2 juta untuk juara pertama, Rp.1,5 juta untuk juara kedua, serta Rp.1 juta untuk juara ketiga. (Nga)
Diberdayakan oleh Blogger.