Bawaslu Bandar Lampung Terima Surat Pengunduran Diri Bacaleg Dapil 6

KATALAMPUNG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menerima tembusan Surat Nomor B5/20/DPC-HANURA/BDL/IX/2018 terkait Keterangan Pengunduran Diri Yeheskiel Tondi Butar Butar dari Pencalonan Anggota Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung di Daerah Pemilihan 6 yang meliputi Kecamatan Kemiling, Rajabasa, dan Langkapura. 


Bawaslu Bandar Lampung Terima Surat Pengunduran Diri Bacaleg Dapil 6


Menyikapi surat tersebut, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan surat tersebut diterima, namun untuk proses penanganan pelanggaran akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait.

"Surat tersebut diantarkan langsung oleh Ketua Bappilu dan Sekretaris DPC Hanura Bandar Lampung ke Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung sore tadi. Terkait masalah proses pencalegannya, selanjutnya diserahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung karena hal tersebut merupakan kewenangan KPU Kota Bandar Lampung dalam proses tahapan Pemilu 2019." jelas Yahnu, Selasa 4/09/2018.

Selain itu Yahnu juga menambahkan, bahwa pada dasarnya dengan ada atau tidaknya surat keterangan pengunduran ini, proses penanganan dugaan pelanggaran administrasinya belum dapat ditindaklanjuti. 

Hal ini mengacu pada Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum karena yang bersangkutan belum menjadi subyek hukumnya. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pihak terlapor dugaan pelanggaran administratif pemilu terdiri dari : calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pasangan calon presiden/wakil presiden, tim kampanye, dan/atau penyelenggara pemilu. 

Diketahui bersama bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) bukan calon legislatif.

"Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilunya, yang bersangkutan diduga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 Pasal 520 yaitu dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00," kata Yahnu.

"Nanti kita kaji kembali dengan adanya surat ini apakah proses penanganannya tetap dilanjutkan atau dihentikan. Apakah surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk menghentikan atau tetap melanjutkannya, tentunya akan kami bahas di dalam Gakkumdu Kota Bandar Lampung terlebih dahulu." tambah Yahnu. 

Sebelumnya Bawaslu Kota Bandar Lampung beberapa hari yang lalu telah mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait atas dugaan salah satu Bacaleg dari Partai Hanura yang belum cukup umur 21 tahun namun ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) yang dalam berkas ijazahnya berbeda tahun kelahiran dengan berkas-berkas kependudukan lainnya.
Diberdayakan oleh Blogger.