Bawaslu Bandarlampung Gelar Rakor Penindakan Pelanggaran
KATALAMPUNG.COM
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat
Koordinasi Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar
Lampung, Rabu (19/09) di Aula Bawaslu Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini
merupakan tindak lanjut dari Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung pada tanggal 16 -
18 September 2018 yang lalu.
Rakor tersebut dihadiri
Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto S.I.P., M.I.P.,
Asep Setiawan, S.Fil.I., Gistiawan, S.H., M.H., dan Yusni Ilham, S.Sos.I, serta
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar
Lampung.
Koordiv Penindakan
Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan rapat
tersebut merupakan upaya konsolidasi yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung
untuk menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu
Tahun 2019 terutama dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi di tingkat
Kecamatan. Hal ini mengingat semakin dekatnya masa kampanye Pemilu yang akan
dimulai sejak 23 September 2018 mendatang.
Dengan demikian, potensi
dugaan pelanggaran juga harus diantisipasi sejak dini dan apabila masih terjadi
pelanggaran maka pengawas pemilu harus segera menindaklanjutinya secara cepat.
“Rakor ini merupakan
tindak lanjut dari Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi yang
diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, maka itu kami langsung
meneruskan hasil dari rakor tersebut ke Panwaslu Kecamatan agar maksimal dalam
menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang terjadi di kecamatan sesuai
dengan subjek hukum ditingkatannya, mengingat tahapan kampanye akan dimulai
tanggal 23 september 2018,” jelas Yahnu.
Selain itu, Yahnu juga
menekankan dalam menjalankan fungsinya, Panwaslu Kecamatan wajib memaksimalkan
semua potensi yang ada mulai dari tahap investigasi dan penelusuran sampai
dengan proses penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan.
“Panwaslu Kecamatan
dibantu oleh Panwaslu Kelurahan merupakan bagian terpenting dalam pengawasan di
lapangan, maka itu dalam hal Penanganan Pelanggaran dari tingkat kecamatan
wajib menyempurnakan pengadministrasian berkas-berkas dugaan pelanggaran
sehingga ketika diajukan ke Bawaslu Kota Bandar Lampung bisa langsung
dinyatakan lengkap,” tambah Yahnu.(***)