Bawaslu Bandarlampung Gelar Rakor Penindakan Pelanggaran


KATALAMPUNG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Koordinasi Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung, Rabu (19/09) di Aula Bawaslu Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung pada tanggal 16 - 18 September 2018 yang lalu.


Bawaslu Bandarlampung Gelar Rakor Penindakan Pelanggaran


Rakor tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto S.I.P., M.I.P., Asep Setiawan, S.Fil.I., Gistiawan, S.H., M.H., dan Yusni Ilham, S.Sos.I, serta Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.

Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan rapat tersebut merupakan upaya konsolidasi yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2019 terutama dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi di tingkat Kecamatan. Hal ini mengingat semakin dekatnya masa kampanye Pemilu yang akan dimulai sejak 23 September 2018 mendatang.

Dengan demikian, potensi dugaan pelanggaran juga harus diantisipasi sejak dini dan apabila masih terjadi pelanggaran maka pengawas pemilu harus segera menindaklanjutinya secara cepat.

“Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, maka itu kami langsung meneruskan hasil dari rakor tersebut ke Panwaslu Kecamatan agar maksimal dalam menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang terjadi di kecamatan sesuai dengan subjek hukum ditingkatannya, mengingat tahapan kampanye akan dimulai tanggal 23 september 2018,” jelas Yahnu.

Selain itu, Yahnu juga menekankan dalam menjalankan fungsinya, Panwaslu Kecamatan wajib memaksimalkan semua potensi yang ada mulai dari tahap investigasi dan penelusuran sampai dengan proses penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan.

“Panwaslu Kecamatan dibantu oleh Panwaslu Kelurahan merupakan bagian terpenting dalam pengawasan di lapangan, maka itu dalam hal Penanganan Pelanggaran dari tingkat kecamatan wajib menyempurnakan pengadministrasian berkas-berkas dugaan pelanggaran sehingga ketika diajukan ke Bawaslu Kota Bandar Lampung bisa langsung dinyatakan lengkap,” tambah Yahnu.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.