Bawaslu Lampung Gelar Eksaminasi Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung

KATALAMPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Eksaminasi Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung Bersama Jajaran Stakeholder terkait. Acara yang dilaksanan di Hotel Sheraton, Jumat (31/8), diikuti oleh beragam elemen masyarakat.


Bawaslu Lampung Gelar Eksaminasi Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung


Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

"Sebagai pertanggungjawaban kami kepada publik, masyarakat dan juga kepada peraturan perundang-undangan maka wajib bagi kami untuk menyampaikan ekspose hasil pengawasan selama pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018," ucap Khoiriyah.

Ia menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut Undang-Undang pemilih), maka Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu Kab/Kota memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan.

“Serta melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran pemilihan, sebagai tindaklanjut upaya penanganan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan sebagaimana amanat peraturan perundang di atas," paparnya.

Menurutnya, jumlah pelanggaran yang ditangani Badan Pengawasan Pemilu se-Provinsi Lampung yaitu berjumalah 246 pelanggaran yang diantaranya 107 Administarsi, 1 kode etik, 56 Aparatur Sipil Negara (ASN), 43 pidana, 36 bukan pelanggaran.

Pelanggaran pidana pemilihan yang telah divonis oleh pengadilan yang diantaranya dari Bandar Lampung, jenis pidana pemilihan divonis Bebas.

Lampung Utara, jenis pidana pemilihan netralitas Kepala Desa divonis 1 bulan.

Lampung Timur jenis pidana pemilihan ujar kebencian divonis 3 bulan (tidak ditahan), dan menghilangkan APK 1 bulan dan 1,5 bulan.

Tanggamus, jenis pidana pemilihan netralitas Kepala Desa divonis 1 bulan, dan memberikan uang divonis 3 tahun.

Adapun, jumlah pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, untuk dari pasangan calon yang melakukan pelanggaran yang diantaranya dari Paslon M. Ridho-Bachtiar 7, Paslon Herman HN-Satono 45, Paslon Arinal-Nunik 19, Paslon Mustafa-Jajuli 6, dan KPU 28.

"Bahwa dalam hal jumlah laporan atau temuan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Lampung tahun 2018 yang telah ditangani jajaran pengawas pemilu sebanyak 581 laporan atau temuan," tutupnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.