Bawaslu Lampung Gelar Eksaminasi Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung
Dalam sambutannya, Ketua
Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan kegiatan ini merupakan
kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.
"Sebagai pertanggungjawaban
kami kepada publik, masyarakat dan juga kepada peraturan perundang-undangan
maka wajib bagi kami untuk menyampaikan ekspose hasil pengawasan selama
pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018," ucap Khoiriyah.
Ia menjelaskan, sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Selanjutnya disebut Undang-Undang pemilih), maka Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu
Kab/Kota memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan.
“Serta melakukan
penindakan atas dugaan pelanggaran pemilihan, sebagai tindaklanjut upaya
penanganan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan sebagaimana amanat
peraturan perundang di atas," paparnya.
Menurutnya, jumlah
pelanggaran yang ditangani Badan Pengawasan Pemilu se-Provinsi Lampung yaitu
berjumalah 246 pelanggaran yang diantaranya 107 Administarsi, 1 kode etik, 56
Aparatur Sipil Negara (ASN), 43 pidana, 36 bukan pelanggaran.
Pelanggaran pidana
pemilihan yang telah divonis oleh pengadilan yang diantaranya dari Bandar Lampung,
jenis pidana pemilihan divonis Bebas.
Lampung Utara, jenis
pidana pemilihan netralitas Kepala Desa divonis 1 bulan.
Lampung Timur jenis pidana
pemilihan ujar kebencian divonis 3 bulan (tidak ditahan), dan menghilangkan APK
1 bulan dan 1,5 bulan.
Tanggamus, jenis pidana
pemilihan netralitas Kepala Desa divonis 1 bulan, dan memberikan uang divonis 3
tahun.
Adapun, jumlah pelanggaran
administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, untuk dari pasangan
calon yang melakukan pelanggaran yang diantaranya dari Paslon M. Ridho-Bachtiar
7, Paslon Herman HN-Satono 45, Paslon Arinal-Nunik 19, Paslon Mustafa-Jajuli 6,
dan KPU 28.
"Bahwa dalam hal
jumlah laporan atau temuan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati di Provinsi Lampung tahun 2018 yang telah ditangani jajaran
pengawas pemilu sebanyak 581 laporan atau temuan," tutupnya.(cholik)