Dua Kakak Beradik Bunuh Pria Yang Meniduri Ibunya
Atas perkaranya tersebut,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa kedua kakak beradik itu
dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 170 ayat
(2) ke-3.
Dalam dakwaan, JPU
menjelaskan, perbuatan tersebut berawal saat kedua kakak beradik mendapatkan
informasi dari saksi N yang merupakan paman mereka atau kakak dari ibu kedua
terdakwa. Saat itu, kedua terdakwa diminta oleh N untuk mencari ibunya.
"Kedua terdakwa
diminta mencari ibunya lantaran ibu kedua terdakwa sering bertemu dengan korban
bernama L," ujarnya, Kamis (6/9).
Lanjut JPU, kemudian kedua
terdakwa menghampiri RT untuk mengetahui dimana keberadaan kos-kosan korban.
Tak lama kemudian, kedua terdakwa mencari keberadaan korban dengan meminta
bantuan saksi MR lantaran ia mengetahui kos-kosan korban.
"Setelah sampai di
kos-kosan korban, kemudian kedua terdakwa yang sudah membawa senjata tajam
langsung menusuk dada korban hingga sekarat. Usai itu, kedua terdakwa langsung
melarikan diri bersama saksi MR," jelasnya.(cholik)