Dua Kakak Beradik Bunuh Pria Yang Meniduri Ibunya

KATALAMPUNG.COM - Dua kakak beradik jalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6/9). Terdakwa MA (23) dan DS (26) warga Panjang, Bandarlampung ini, jalani sidang terkait kasus pembunuhan.


Dua Kakak Beradik Bunuh Pria Yang Meniduri Ibunya


Atas perkaranya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa kedua kakak beradik itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 170 ayat (2) ke-3.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan, perbuatan tersebut berawal saat kedua kakak beradik mendapatkan informasi dari saksi N yang merupakan paman mereka atau kakak dari ibu kedua terdakwa. Saat itu, kedua terdakwa diminta oleh N untuk mencari ibunya.

"Kedua terdakwa diminta mencari ibunya lantaran ibu kedua terdakwa sering bertemu dengan korban bernama L," ujarnya, Kamis (6/9).

Lanjut JPU, kemudian kedua terdakwa menghampiri RT untuk mengetahui dimana keberadaan kos-kosan korban. Tak lama kemudian, kedua terdakwa mencari keberadaan korban dengan meminta bantuan saksi MR lantaran ia mengetahui kos-kosan korban.

"Setelah sampai di kos-kosan korban, kemudian kedua terdakwa yang sudah membawa senjata tajam langsung menusuk dada korban hingga sekarat. Usai itu, kedua terdakwa langsung melarikan diri bersama saksi MR," jelasnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.