Terdakwa Cabul Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan
Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 6 Sepetember 2018, menyatakan terdakwa
bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait
peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang
perlindungan anak.
"Setelah mendengarkan
fakta persidangan, majelis sepakat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nawasih
dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau diganti 6 bulan
kurungan penjara," ungkap Hakim Ketua Aslan Ainin dalam putusannya.
Mendengar putusan
tersebut, terdakwa Nawasih maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti
menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim
lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Supriyanti
menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun kurungan penjara.
Diketahui, terdakwa telah
melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial RL (8). Saat itu,
korban sedang bermain bersama temannya di dekat rumah terdakwa. Ketika itu,
terdakwa memanggil dan menarik korban ke dalam rumah terdakwa secara paksa.
"Di rumah terdakwa
itulah pencabulan dilakukan. Setelah selesai melakukan pencabulan, terdakwa
menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya. Saat itu korban kembali ke rumahnya
dalam keadaan menangis," kata Jaksa sebagaimana dakwaannya.(cholik)