Terdakwa Cabul Divonis 10 Tahun Penjara

KATALAMPUNG.COM - Nawasih (28), warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung divonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Terdakwa Cabul Divonis 10 Tahun Penjara


Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 6 Sepetember 2018, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Setelah mendengarkan fakta persidangan, majelis sepakat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nawasih dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau diganti 6 bulan kurungan penjara," ungkap Hakim Ketua Aslan Ainin dalam putusannya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Nawasih maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Supriyanti menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun kurungan penjara.

Diketahui, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial RL (8). Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di dekat rumah terdakwa. Ketika itu, terdakwa memanggil dan menarik korban ke dalam rumah terdakwa secara paksa.

"Di rumah terdakwa itulah pencabulan dilakukan. Setelah selesai melakukan pencabulan, terdakwa menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya. Saat itu korban kembali ke rumahnya dalam keadaan menangis," kata Jaksa sebagaimana dakwaannya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.