GMBI Ceritakan Kronologis Sengketa Lahan Dengan PT. BMR
Menurut Ali selaku
Koordinator Aksi, penangkapan kedua orang tersebut oleh Penyidik Polda Lampung
terkait sengketa lahan dengan PT BMR yang bergerak di bidang pertambangan.
"Pada awalnya tahun
2005 dimana ± 60 warga Pemenang Kab. Pringsewu baru menerima pembayaran tahap
pertama/uang muka (DP) atas pembelian tanah saudara Muslihudin. Berkisar 10%
dari harga tanah," jelasnya.
Pada saat itu kesepakatan harga
tanah berkisar 15-20 juta/HA dan diakui oleh saudara Muslihudin saat persidangan
di Pengadilan Negeri Kota Agung. Untuk saudara Sungeb baru menerima Rp. 1,5
juta serta akan dilunasi setelah pengukuran lahan.
"Tetapi setelah
dilakukan pengukuran lahan tidak dilunasi juga oleh saudara Cun-cun/Sutoyo
walaupun sudah diingatkan oleh saudara Muslihudin. Berdasarkan keterangan dari
saudara Muslihudin pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung pada
tanggal 14 Februari 2006," katanya.
Ia menambahkan, terdapat kerjasama
antara saudara Cun-cun/Sutoyo selaku Direktur PT. BMR dengan Rosyidi selaku Kepala
Pekon. Kerjasama ini terkait perijinan dan kegiatan pertambangan.
Selanjutnya, tanggal 18
Agustus 2006 tiba-tiba dibentuklah tim pembebasan lahan pertambangan PT. BMR
milik Cun-cun/Sutoyo selaku Direktur yang didalamnya terdapat Kepala Pekon Rosidi
tanpa melibatkan seluruh pimilik lahan yang akan dibebaskan.
"Kemudian Tim
Pembebasan secara sepihak menentukan penetapan daftar nilai besaran ganti rugi
tanpa adanya persetujuan dari masing-masing pemilik lahan yang nilainya tidak
masuk akal dan sangat kecil," jelasnya.
Dengan dasar penetapan
daftar ganti rugi tersebut sehingga Sungeb hanya diberi ganti rugi senilai Rp.
1.031.600 sehingga jika berdasarkan penetapan daftar ganti rugi saudara Sungeb
menurut perhitungan justru sebaliknya harus mengembalikan dana sebesar Rp.
468.400 kepada saudara Cun-cun/Sutoyo Hal ini jelas tidak masuk akal dan
terdapat kejanggalan.
"Maka dari itu kami
LSM-GMBI wilter lampung menuntut untuk bebaskan kepala pekon bandar rejo
Saudara Herman dan Sungeb selaku warga pribumi yang terzolimi, kapolda lampung
harus segera turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut di atas dengan
azas keadilan bagi rakyat yang terzholimi," tutupnya. (cholik)