GMBI Ceritakan Kronologis Sengketa Lahan Dengan PT. BMR

KATALAMPUNG.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Wilayah Teritorial Lampung melakukan aksi di Mapolda Lampung, Senin, 24 September 2018. Aksi mereka, menutut dibebaskannya Herman selaku Kepala Pekon Desa Banjar Rejo dan Sungeb selaku warga Pekon Pemenang Kabupaten Pringsewu.


GMBI Ceritakan Kronologis Sengketa Lahan Dengan PT. BMR


Menurut Ali selaku Koordinator Aksi, penangkapan kedua orang tersebut oleh Penyidik Polda Lampung terkait sengketa lahan dengan PT BMR yang bergerak di bidang pertambangan.

"Pada awalnya tahun 2005 dimana ± 60 warga Pemenang Kab. Pringsewu baru menerima pembayaran tahap pertama/uang muka (DP) atas pembelian tanah saudara Muslihudin. Berkisar 10% dari harga tanah," jelasnya.

Pada saat itu kesepakatan harga tanah berkisar 15-20 juta/HA dan diakui oleh saudara Muslihudin saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Untuk saudara Sungeb baru menerima Rp. 1,5 juta serta akan dilunasi setelah pengukuran lahan.

"Tetapi setelah dilakukan pengukuran lahan tidak dilunasi juga oleh saudara Cun-cun/Sutoyo walaupun sudah diingatkan oleh saudara Muslihudin. Berdasarkan keterangan dari saudara Muslihudin pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung pada tanggal 14 Februari 2006," katanya.

Ia menambahkan, terdapat kerjasama antara saudara Cun-cun/Sutoyo selaku Direktur PT. BMR dengan Rosyidi selaku Kepala Pekon. Kerjasama ini terkait perijinan dan kegiatan pertambangan.

Selanjutnya, tanggal 18 Agustus 2006 tiba-tiba dibentuklah tim pembebasan lahan pertambangan PT. BMR milik Cun-cun/Sutoyo selaku Direktur yang didalamnya terdapat Kepala Pekon Rosidi tanpa melibatkan seluruh pimilik lahan yang akan dibebaskan.

"Kemudian Tim Pembebasan secara sepihak menentukan penetapan daftar nilai besaran ganti rugi tanpa adanya persetujuan dari masing-masing pemilik lahan yang nilainya tidak masuk akal dan sangat kecil," jelasnya.

Dengan dasar penetapan daftar ganti rugi tersebut sehingga Sungeb hanya diberi ganti rugi senilai Rp. 1.031.600 sehingga jika berdasarkan penetapan daftar ganti rugi saudara Sungeb menurut perhitungan justru sebaliknya harus mengembalikan dana sebesar Rp. 468.400 kepada saudara Cun-cun/Sutoyo Hal ini jelas tidak masuk akal dan terdapat kejanggalan.

"Maka dari itu kami LSM-GMBI wilter lampung menuntut untuk bebaskan kepala pekon bandar rejo Saudara Herman dan Sungeb selaku warga pribumi yang terzolimi, kapolda lampung harus segera turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut di atas dengan azas keadilan bagi rakyat yang terzholimi," tutupnya. (cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.