GMBI Wilter Lampung Tuntut Polda Bebaskan Kepala Pekon Banjar Rejo dan Warga Pemenang


KATALAMPUNG.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Wilayah Teritorial Lampung menuntut dibebaskannya Herman selaku Kepala Pekon Desa Banjar Rejo dan Sungeb selaku warga Pekon Pemenang Kabupaten Pringsewu. 


GMBI Wilter Lampung Tuntut Polda Bebaskan Kepala Pekon Banjar Rejo dan Warga Pemenang


Ratusan massa GMBI melakukan aksi dan orasi damai di depan Mapolda Lampung, Senin, 24 September 2018.

“Dalam hal ini kami LSM-GMBI Wilter Lampung menyikapi penetapan tersangka dan penangkapan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Lampung terhadap Kepala Pekon Banjar Rejo dan warga masyarakat Pemenang di Kabupaten Pringsewu,” ujar Ali selaku Koordinator Aksi GMBI.

Menurutnya, GMBI sebagai pihak yang melakukan social control dan monitoring akan selalu bersinergi dengan institusi pemerintah dan swasta. 

Hal ini agar terciptanya kinerja Negara yang baik dan terhapusnya kerugian bagi rakyat Indonesia akibat korupsi dan tindakan sewenang-wenang yang melawan hukum.

“Maka dengan hal itu kami sebagai salah satu bagian dari peran serta masyarakat dan wujud nyata bela Negara, kami diberi kuasa oleh saudara Herman selaku Kepala Pekon Desa Banjar Rejo dan saudara Sungeb selaku warga Pekon Pemenang Kabupaten Pringsewu tanggal 20 September 2018,” tambahnya.

Ia menambahkan, penahanan kedua orang tersebut karena sengketa lahan dengan PT. BMR yang bergerak di pertambangan.

Persoalan ini merupakan buntut dari dibentuknya tim pembebasan lahan pertambangan PT. BMR milik saudara Cun-cun/Sutoyo selaku Direktur yang didalamnya terdapat Kepala Pekon Rosidi tanpa melibatkan seluruh pimilik lahan yang akan dibebaskan.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.