GMBI Wilter Lampung Tuntut Polda Bebaskan Kepala Pekon Banjar Rejo dan Warga Pemenang
KATALAMPUNG.COM – Lembaga Swadaya
Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Wilayah Teritorial
Lampung menuntut dibebaskannya Herman selaku Kepala Pekon Desa Banjar Rejo dan
Sungeb selaku warga Pekon Pemenang Kabupaten Pringsewu.
Ratusan massa GMBI
melakukan aksi dan orasi damai di depan Mapolda Lampung, Senin, 24 September
2018.
“Dalam hal ini kami LSM-GMBI
Wilter Lampung menyikapi penetapan tersangka dan penangkapan penahanan yang
dilakukan oleh Penyidik Polda Lampung terhadap Kepala Pekon Banjar Rejo dan
warga masyarakat Pemenang di Kabupaten Pringsewu,” ujar Ali selaku Koordinator
Aksi GMBI.
Menurutnya, GMBI sebagai pihak
yang melakukan social control dan monitoring akan selalu bersinergi dengan
institusi pemerintah dan swasta.
Hal ini agar terciptanya kinerja Negara yang
baik dan terhapusnya kerugian bagi rakyat Indonesia akibat korupsi dan tindakan
sewenang-wenang yang melawan hukum.
“Maka dengan hal itu kami
sebagai salah satu bagian dari peran serta masyarakat dan wujud nyata bela Negara,
kami diberi kuasa oleh saudara Herman selaku Kepala Pekon Desa Banjar Rejo dan
saudara Sungeb selaku warga Pekon Pemenang Kabupaten Pringsewu tanggal 20
September 2018,” tambahnya.
Ia menambahkan, penahanan
kedua orang tersebut karena sengketa lahan dengan PT. BMR yang bergerak di
pertambangan.
Persoalan ini merupakan
buntut dari dibentuknya tim pembebasan lahan pertambangan PT. BMR milik saudara
Cun-cun/Sutoyo selaku Direktur yang didalamnya terdapat Kepala Pekon Rosidi
tanpa melibatkan seluruh pimilik lahan yang akan dibebaskan.(cholik)