OJK Keluarkan Peraturan Tentang Inovasi Keuangan Digital
"Peraturan ini
dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan
digital yang tidak dapat diabaikan dan
perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan
masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Sabtu (1/9).
Baca Juga: OJK Dukung Kemajuan Teknologi Keuangan Digital
Baca Juga: OJK Dukung Kemajuan Teknologi Keuangan Digital
Inovasi keuangan digital
perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung
jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang
terkelola dengan baik.
Peraturan ini juga
dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif,
cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan,
investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.
Pokok-pokok pengaturan
Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain:
Mekanisme
Pencatatan dan Pendaftaran Fintech
Setiap penyelenggara IKD
baik perusahaan Startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap
proses sebelum mengajukan permohonan perizinan:
Pertama, Pencatatan
kepada OJK untuk perusahaan Startup/non-LJK. Permohonan pencatatan secara
otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK,
permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan,
Pasar Modal, IKNB).
Kedua, Proses
Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat
diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan.
Ketiga, Pendaftaran/perizinan
kepada OJK.
Mekanisme
Pemantauan dan Pengawasan Fintech
OJK akan menetapkan
Penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses Regulatory Sandbox. Hasil uji
coba Regulatory Sandbox ditetapkan dengan status: Direkomendasikan, Perbaikan
dan Tidak direkomendasikan.
Penyelenggara IKD yang
sudah menjalani Regulatory Sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat
mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk pelaksanaan pemantauan dan
pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara
mandiri dengan menyusun laporan self
assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.
Penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK namun dapat
mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar.
Dalam jangka menengah, OJK
dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK)
yang bertugas dalam pengawasan IKD.
Pembentukan
Ekosistem Fintech
Untuk memelihara ekosistem
keuangan, Lembaga Jasa Keuangan yang telah memperoleh izin atau terdaftar di
OJK dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK
atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang guna memelihara ekosistem
keuangan.
Membangun
Budaya Inovasi
OJK menginisiasi
pembentukan Pusat Inovasi Keuangan Digital (Fintech Center) dan ekosistem IKD
yang bertujuan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara
otoritas terkait dan pelaku IKD serta wadah Inovasi dan Pengembangan IKD.
Inklusi
dan Literasi
Penyelenggara IKD wajib
melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada
masyarakat.
Bisnis
dan Perlindungan Data
Penyelenggara IKD wajib
menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi sebagai bentuk
penerapan edukasi dan perlindungan konsumen beserta usahanya.
Manajemen
Risiko yang Efektif
Penyelenggara IKD wajib
menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri, menginventarisasi risiko utama,
menyusun laporan risk self assessment secara bulanan, dan memiliki perangkat
yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang
dilakukan oleh OJK.
Kolaborasi
Dengan dibentuknya Fintech Center maka dapat membantu
berjalannya proses Regulatory Sandbox
sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip
kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi
dan innovation hub lain.
Perlindungan
Konsumen
Penyelenggara wajib
menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu (a) transparansi, (b)
perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d) kerahasiaan dan keamanan data/informasi
konsumen, dan (e) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara
sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Transparansi
Penyelenggara IKD wajib
menerapkan prinsip pengawasan berbasis disiplin pasar, risiko dan teknologi
terhadap inovasinya antara lain harus memperhatikan transparansi produk dan
layanan, pasar yang kompetitif dan inklusif, kesesuaian dengan kebutuhan
konsumen, penanganan mekanisme keluhan yang segera, dan aspek keamanan dan
kerahasiaan data konsumen dan transaksi.
Anti-Pencucian
Uang dan Pendanaan Terorisme
Penyelenggara IKD juga
wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
di sektor jasa keuangan terhadap konsumen sesuai ketentuan Peraturan OJK di
bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and
Counter-Financing of Terrorism).
Sebelumnya OJK telah
mengeluarkan peraturan mengenai fintech
peer to peer lending melalui POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.(ojk)