OJK Dukung Kemajuan Teknologi Keuangan Digital
"OJK memandang
pembangunan wilayah Timur Indonesia itu sangatlah penting, dan itu bisa
dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital," kata Kepala
OJK Regional 6 Zulmi saat membuka kegiatan "Sosialisasi POJK
No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan" di
Makasar, Kamis.
Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Tentang Inovasi Keuangan Digital
Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Tentang Inovasi Keuangan Digital
Menurutnya, pengembangan
teknologi keuangan digital di wilayah Timur Indonesia diharapkan mampu
menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil, serta mempermudah,
mempercepat dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.
Untuk itulah, OJK pada
kesempatan sosialisasi POJK 13/2018 ini tidak hanya melakukan sosialisasi
pengaturan tentang Inovasi Keuangan Digital, tetapi juga membawa para pebisnis
digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital.
POJK Inovasi Keuangan Digital
diharapkan juga akan memberikan kepastian hukum inovasi keuangan yang berbasis
teknologi sehingga akan menumbuh kembangkan inovasi di industri jasa keuangan
serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
POJK 13/2018 berfungsi
sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara
lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian
transaksi dan pengelolaan investasi secara digital. Di masa mendatang, setiap
subsector dalam fintech akan memiliki
POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex
specialis) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini.
"Inovasi keuangan digital ini perlu
didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan
lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada
konsumen," kata Zulmi.
OJK juga mengarahkan agar
inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan asosiasi
fintech yang diakui oleh OJK.
Dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan
baru yaitu principle based regulation
dan activity based licensing, yang
berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja, sementara terjemahan dari pengaturan ini akan
dibuat oleh para pelaku industri.
OJK juga menerapkan
prinsip pro-inovasi melalui penerapan regulatory
sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan
untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan
tata kelola penyelenggara.
Proses regulatory sandbox dilaksanakan paling
lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil
regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak
direkomendasikan.
Selain itu, peraturan ini
juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan
dipimpin oleh OJK bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk membangun
ekosistem yang bersimbiosis-mutualis agar memberikan manfaat sebesar-besarnya
untuk kesejahteraan masyarakat.
Melalui POJK ini, OJK juga
berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM
melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan
yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang pendanaan dan pemasaran.
Platform digital
memungkinkan memberikan pinjaman ritel yang tidak beragunan dengan syarat yang
sangat mudah, seperti yang dilakukan dalam bisnis fintech peer to peer lending dan telah diatur OJK dalam POJK
77/2016.
Statistik Fintech Lending (peer to peer lending) per 25 Juli 2018
- 63 perusahaan peer to peer lending terdaftar, terdiri dari 61 konvensional dan 2 syariah
- Domisili perusahaan peer to peer lending: 60 perusahaan di Jabodetabek, masing-masing 1 di Bandung, Surabaya, dan Ternate
- Status kepemilikan : 43 perusahaan lokal, 20 perusahaan asing
- Profil Fintech Peer to Peer Lending
Sumber: OJK