Oknum Dosen Cabul Didakwa Pasal Berlapis


KATALAMPUNG.COM - Dengan tegar, CE, oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila), duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018.


Oknum Dosen Cabul Didakwa Pasal Berlapis


Pria 58 tahun warga Jalan Purnawirawan, Bandarlampung ini, menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Dipersidangan, CE mengenakan kopiah, kemeja putih serta celana dasar warna hitam. Ia juga didampingi oleh penasehat hukumnya. Dengan tenang, CE mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan.

Perbuatan CE telah mempermalukan dunia pendidikan. Akibat perbuatannya, ia didakwa pasal berlapis yakni, Pasal 290 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 281 ke-2 Jo. Pasal 64 ayat (1).

Kadek menjelaskan, perbuatan tersebut berawal pada 13 November 2017 silam di ruangannya, Gedung 1 lantai 3. Saat itu, terdakwa memerintah korban untuk mencari contoh proposal milik orang lain. Setelah menemukan contoh proposal, kemudian korban memberikan kepada terdakwa.

"Terdakwa mengambil contoh proposalnya dengan sengaja mengenakan tangannya ke payudara korban," ujarnya, Kamis (27/9).

Setelah itu, pada tanggal 29 November 2017 Pukul 14.00 WIB, korban bersama dua rekannya melakukan bimbingan kepada terdakwa di lantai I gedung I. Kemudian terdakwa menanyakan proposal milik korban.

"Proposal itu dipegang korban sambil diletakan di pahanya. Belum sempat diserahkan, terdakwa mengambil proposal tersebut sambil memegang paha korban," ucapnya.

Tambah JPU, selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2017 Pukul 10.00 WIB diruang kerja terdakwa dilantai 3 gedung 1 korban melakukan bimbingan skripsi. Setelah korban masuk, terdakwa mengunci pintu ruangan dan meminta korban untuk berjanji  kepadanya agar jangan marah ketika dipegang-pegang.

"Terdakwa yang sedang memegang tangan korban menolak kemudian menariknya. Setelah itu, terdakwa mengatakan jika tidak menuruti maka akan tidak diluluskan. Korban tetap menolak dan akhirnya korban pergi keluar ruangan terdakwa sambil terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberitahu orang lain," terangnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.