Oknum Dosen Cabul Didakwa Pasal Berlapis
KATALAMPUNG.COM - Dengan
tegar, CE, oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas
Lampung (Unila), duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA,
Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018.
Pria 58 tahun warga Jalan
Purnawirawan, Bandarlampung ini, menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan
pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dipersidangan, CE
mengenakan kopiah, kemeja putih serta celana dasar warna hitam. Ia juga
didampingi oleh penasehat hukumnya. Dengan tenang, CE mendengarkan dakwaan yang
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Perbuatan CE telah
mempermalukan dunia pendidikan. Akibat perbuatannya, ia didakwa pasal berlapis
yakni, Pasal 290 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 281 ke-2 Jo. Pasal 64
ayat (1).
Kadek menjelaskan,
perbuatan tersebut berawal pada 13 November 2017 silam di ruangannya, Gedung 1
lantai 3. Saat itu, terdakwa memerintah korban untuk mencari contoh proposal
milik orang lain. Setelah menemukan contoh proposal, kemudian korban memberikan
kepada terdakwa.
"Terdakwa mengambil
contoh proposalnya dengan sengaja mengenakan tangannya ke payudara
korban," ujarnya, Kamis (27/9).
Setelah itu, pada tanggal
29 November 2017 Pukul 14.00 WIB, korban bersama dua rekannya melakukan
bimbingan kepada terdakwa di lantai I gedung I. Kemudian terdakwa menanyakan
proposal milik korban.
"Proposal itu
dipegang korban sambil diletakan di pahanya. Belum sempat diserahkan, terdakwa
mengambil proposal tersebut sambil memegang paha korban," ucapnya.
Tambah JPU, selanjutnya
pada tanggal 5 Desember 2017 Pukul 10.00 WIB diruang kerja terdakwa dilantai 3
gedung 1 korban melakukan bimbingan skripsi. Setelah korban masuk, terdakwa
mengunci pintu ruangan dan meminta korban untuk berjanji kepadanya agar jangan marah ketika
dipegang-pegang.
"Terdakwa yang sedang
memegang tangan korban menolak kemudian menariknya. Setelah itu, terdakwa
mengatakan jika tidak menuruti maka akan tidak diluluskan. Korban tetap menolak
dan akhirnya korban pergi keluar ruangan terdakwa sambil terdakwa mengatakan
kepada korban agar tidak memberitahu orang lain," terangnya.(cholik)