Polda Lampung Ringkus Pencuri Ekskavator

KATALAMPUNG.COM – Dari hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan 1-19 Agustus 2018, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus pencuri ekskavator. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Lampung Brigjen. Pol. Angesta Romano Yoyol saat menggelar ekspose Hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan.


Polda Lampung Ringkus Pencuri Ekskavator


“Kita berharap masyarakat Lampung dapat mengikuti dan mencermati tentang situasi kamtibmas dan pengembangan sekaligus upaya-upaya yang dilakukan oleh Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba dan Ditpolair Polda Lampung serta Polres jajaran dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya di Polda Lampung, Kamis, 13 September 2018.

Baca Juga: Spesialis Perompak di Perairan Timur Lampung Berhasil Dibekuk

Diterangkannya, Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan 1-19 agustus 2018 dan berhasil mengungkap pencurian ekskavator, garam dan perompakan kapal.

Kedua tersangka kasus pencurian ekskavator adalah H dan RA. Mereka ditangkap pada Kamis, 2 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di rumahnya yang beralamatkan Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Baca Juga: Produsen Garam Tak Berizin BPOM RI Diamankan Polda Lampung 

"Dalam penangkapan tersebut tersangka RA berusaha melarikan diri dengan cara naik keatas plafon rumahnya. Setelah diberi tembakan beberapa kali baru menyerah dan turun dari plafon," kata Yoyol.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.