Produsen Garam Tak Berizin BPOM RI Diamankan Polda Lampung

KATALAMPUNG.COM – Polda Lampung berhasil membongkar sindikat produsen garam yang tak mengantungi izin edar dari BPOM RI. Terungkapnya tindakan kejahatan ini setelah Penyidik Subdit 1 Indagsi melakukan pengecekan ke tempat usaha produsen garam Tiga Permata yang terletak di Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Jumat, 31 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.


Produsen Garam Tak Berizin BPOM RI Diamankan Polda Lampung


"Dari hasil pengecekan ditemukan kegiatan memproduksi dan memperdagangkan produk pangan olahaan berupa garam konsumsi yodium cap Segitiga Permata yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI, dan barang yang berhasil disita sekitar 50 ton," ucap Brigjen. Pol. Angesta Romano Yoyol saat menggelar ekspose Hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan di Mapolda Lampung, Kamis, 13 September 2018.

Baca Juga: Polda Lampung Ringkus Pencuri Ekskavator

Saat ditanya oleh awak media, pelaku YT, warga Sukabumi Bandarlampung mengatakan, untuk masalah pengemasan sudah sampai 5-6 tahun. 

“Bahan baku kita hanya menggunakan yodium saja tidak ada yang lain,” kata dia.

Menurut YT, pihaknya menjual satu pack masing-masing 1 kg dengan harga Rp 3000, 2 kg dengan harga Rp 6000, 3 kg dengan harga Rp 9000. 

Baca Juga: Spesialis Perompak di Perairan Timur Lampung Berhasil Dibekuk

“Untuk pemasaran tergantung yang mengambil, untuk wilayah peredarannya hanya di sekitaran Bandar Lampung,” jelas YT.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.