Produsen Garam Tak Berizin BPOM RI Diamankan Polda Lampung
"Dari hasil
pengecekan ditemukan kegiatan memproduksi dan memperdagangkan produk pangan
olahaan berupa garam konsumsi yodium cap Segitiga Permata yang tidak memiliki
izin edar dari BPOM RI, dan barang yang berhasil disita sekitar 50 ton," ucap
Brigjen. Pol. Angesta Romano Yoyol saat menggelar ekspose Hasil Kegiatan
Kepolisian yang Ditingkatkan di Mapolda Lampung, Kamis, 13 September 2018.
Baca Juga: Polda Lampung Ringkus Pencuri Ekskavator
Baca Juga: Polda Lampung Ringkus Pencuri Ekskavator
Saat ditanya oleh awak
media, pelaku YT, warga Sukabumi Bandarlampung mengatakan, untuk masalah
pengemasan sudah sampai 5-6 tahun.
“Bahan baku kita hanya menggunakan yodium
saja tidak ada yang lain,” kata dia.
Menurut YT, pihaknya
menjual satu pack masing-masing 1 kg
dengan harga Rp 3000, 2 kg dengan harga Rp 6000, 3 kg dengan harga Rp 9000.
Baca Juga: Spesialis Perompak di Perairan Timur Lampung Berhasil Dibekuk
Baca Juga: Spesialis Perompak di Perairan Timur Lampung Berhasil Dibekuk
“Untuk
pemasaran tergantung yang mengambil, untuk wilayah peredarannya hanya di
sekitaran Bandar Lampung,” jelas YT.(cholik)