Satgas Juga Temukan 10 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Ketua Satgas Waspada Investasi
Tongam Lumban Tobing mengatakan penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat
berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat
terhadap industri jasa keuangan. Sebab, pelaku memanfaatkan kekurangpahaman
sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil
atau keuntungan yang tidak wajar.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 182 Fintech Peer-To-Peer Lending Tanpa Izin
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 182 Fintech Peer-To-Peer Lending Tanpa Izin
"Satgas telah
melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan
aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan
kegiatannya" katanya, Jum’at, 7 September 2018.
Menurut Tongam, Satgas
Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam
menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang
tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Dalam hal ini, pihaknya juga
menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu
PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk
melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Selanjutnya Satgas Waspada
Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan
pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang
berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang
menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi
atau tercatat sebagai mitra pemasar.
“Memastikan jika terdapat
pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sumber: Satgas Waspada Investasi |
Ia meminta agar masyarakat
dapat melihat informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin
dari otoritas berwenang. Untuk melihat informasi itu masyarakat dapat mengakses
melalui Investor Alert Portal pada
www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
“Jika menemukan tawaran
fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan,
masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email [email protected]
atau [email protected].,”
terangnya.(sp/ojk)