Satgas Juga Temukan 10 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

KATALAMPUNG.COM - Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.


Satgas Juga Temukan 10 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Sebab, pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 182 Fintech Peer-To-Peer Lending Tanpa Izin

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" katanya, Jum’at, 7 September 2018.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Dalam hal ini, pihaknya juga menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Satgas Juga Temukan 10 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sumber: Satgas Waspada Investasi


Ia meminta agar masyarakat dapat melihat informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang. Untuk melihat informasi itu masyarakat dapat mengakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

“Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].,” terangnya.(sp/ojk)
Diberdayakan oleh Blogger.