Wabup Pringsewu Lantik 4 Pj Kapekon
KATALAMPUNG.COM - Empat
Penjabat Kepala Pekon di tiga kecamatan dilantik oleh Wakil Bupati Pringsewu
Fauzi di Balai Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Selasa (18/9).
Keempat Pj Kapekon
tersebut adalah Tb Candra (Pj Kapekon Pardasuka Selatan, Kecamatan Pardasuka),
lndra M.A.S (Pj Kapekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa), Leksono (Pj Kapekon
Sumberagung, Kecamatan Ambarawa), serta Dedi S.Kusumah (Pj Kapekon
Tanjungdalom, Kecamatan Pagelaran).
Masing-masing Pj Kapekon
tersebut menggantikan para Kapekon sebelumnya yang sudah habis masa jabatannya.
Hadir dalam kesempatan
tersebut, Wakil Ketua TP PKK Pringsewu Ny.Rita Fauzi, para pejabat pemerintah
kabupaten dan muspida Pringsewu.
Dalam sambutannya, Wakil
Bupati Pringsewu Fauzi mengatakan tugas dan kewenangan Penjabat Kepala Pekon
itu sama dengan Kepala Pekon Definitif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 58
Ayat (2) PP No.43 Tahun 2014, bahwa Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
Yang lebih penting, kata
Fauzi, salah satu tugas utama Penjabat
Kepala Pekon, adalah mempersiapkan, memfasilitasi, selaligus melaksanakan
Pemilihan Kepala Pekon Definitif, disamping harus mampu menjadi pelayan yang baik
bagi seluruh warga, dan betul-betul bisa menjadi seorang pamong, yang mengayomi
dan melayani seluruh warga secara adil. (Nga)