Bawaslu Lampung Gelar Rapat Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019 di Media Massa

KATALAMPUNG.COM - Dalam rangka terbinanya penyelenggaraan Pemilu yang Luber dan Jurdil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019 di Media Massa Cetak, Ekektronik dan Daring. Rapat teknis ini mengundang puluhan pimpinan media di Lampung.


Bawaslu Lampung Gelar Rapat Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019 di Media Massa


Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung Viktor Libradi HS, dalam laporannya mengatakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengawasan ini dimaksudkan untuk menentukan pemantapan arah kebijakan strategis kelembagaan pengawasan Pemilu bersama Media Massa dalam rangka optimalisasi penguatan sistem penyelenggaraan pengawasan tahapan kampanye Pemilu tahun 2019.

"Tujuannya adalah terciptanya kesamaan persepsi antara penyelenggara Pemilu bersama Pimpinan Media Massa mengenai implementasi fungsi pengawasan kampanye pemilu di Media Massa," ujar Viktor di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Senin, 1 Oktober 2018.

Menurut Viktor, pihaknya telah mengundang sekitar 75 media dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah di hadapan awak media mengatakan, saat ini Pemilu 2019 telah memasuki tahapan kampanye, dan media merupakan bagian strategis dalam memberitakan, menyiarkan dan melakukan sosialisasi informasi kepada masyarakat.

“Menjadi penting bagi Bawaslu untuk menggandeng media agar informasi-informasi berkaitan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di massa kampanye ini bisa tersampaikan di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu tentu berkepentingan kepada media agar memberikan informasi yang mendidik pada masyarakat. Dengan harapan, agar pemilu dapat berjalan damai dan sejuk tapi juga membahagiakan bagi semua.

“Untuk yang tidak boleh dan boleh buat media atau masyarakat seperti massa kampanye ini sudah dimulai. Ada beberapa bentuk kampanye, ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas, petemuan tatap muka dan kampaye di media sosial. Tetapi ada bentuk kampanye yang boleh dilakukan dan belum boleh dilakukan. Ini yang akan dibahas hari ini,” terang Khoir, panggilan akrab Fatikhatul Khoiriyah.

Baca Juga: Iskardo: Unsur Citra Diri Berlaku Secara Kumulatif Untuk Metode Kampanye Iklan di Media

Sementara itu, Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019 di Media Massa Cetak, Ekektronik dan Daring ini dimoderatori oleh Yoso Muliawan, dengan 4 orang narasumber, yakni Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar dan M. Teguh, Ketua AJI Lampung Padli Ramdhan serta Ketua KPID Provinsi Lampung Febriyanto Ponahan.(tim/kl)
Diberdayakan oleh Blogger.