Iskardo: Unsur Citra Diri Berlaku Secara Kumulatif Untuk Metode Kampanye Iklan di Media
Hal itu disampaikan oleh
Iskardo saat digelar Rapat Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019 di Media Massa Cetak, Ekektronik dan Daring bersama puluhan Pimpinan Media di
Hotel Sheraton, Bandarlampung, Senin, 1 Oktober 2018.
“Citra Diri berlaku secara
kumulatif untuk metode kampanye iklan di Media Cetak, Media Elektronik dan Media
Dalam Jaringan, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari dan tidak
berlaku untuk metode kampanye melalui penyebaran bahan kampanye, pemasangan
alat peraga dan media sosial,” ujar Iskardo.
Iskardo menambahkan,
sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 276, kampanye Pemilu dalam
bentuk iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet; serta
rapat umum, dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya
Masa Tenang.
“Bawaslu membuat defenisi
yang lebih terang tentang Citra Diri melalui Surat Edaran Nomor
1571/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018. Unsur Citra Diri bagi Partai Politik untuk
Anggota DPR dan DPRD terdiri dari nomor urut dan tanda gambar. Bagi DPD memuat
nomor urut dan foto. Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
memuat nomor urut dan foto pasangan calon,” kata Iskardo.
Sedangkan untuk penyebaran
bahan kampanye meliputi pemasangan alat peraga dan media sosial dapat memuat
tanda gambar/foto dan atau nomor urut peserta pemilu yang telah ditetapkan pada
23 September 2018-13 April 2019.
Melalui rapat teknis itu
juga diterangkan bahwa kampanye dengan iklan media cetak, media elektronik, dan
media internet memuat tanda gambar/ foto dan/atau nomor urut peserta pemilu
dilaksanakan pada 24 Maret 2019-13 April 2019. Sebelum tanggal 24 Maret 2019,
kampanye dengan iklan media cetak, media elektronik dan media internet hanya
dapat memuat (1) tanda gambar/foto atau (2) nomor urut peserta pemilu.
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, soal Citra Diri, Bawaslu telah
menyampaikan ada pembatasan pemaknaan terhadap citra diri agar menjadi acuan.
“Untuk Peserta Pemilu yang
masuk kategori Citra Diri harus kumulatif, ada logo partai dan nomor urut
partai, itu tidak dibolehkan dipasang saat ini di media massa untuk iklan.
Kemudian untuk calon DPD itu adalah foto dan nomor urut calon, kemudian
presiden juga begitu dan itu yang harus dipahami oleh teman-teman media.”
“Apakah boleh misalkan ada
Calon Presiden atau Wakil Presiden yang kemudian berfoto di media tapi tidak ada
nomor urut dan logo partai? terus tidak ada pasangannya, itu boleh-boleh saja.
Untuk yang melanggar nanti akan dikenakan sanksi pidana dan pembatalan, kalau
media yang melanggar nanti Dewan Pers yang menindak,” imbuhnya.(tim/kl)