Iskardo: Unsur Citra Diri Berlaku Secara Kumulatif Untuk Metode Kampanye Iklan di Media

KATALAMPUNG.COM - Iskardo P. Panggar, S.H, M.H., Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengatakan unsur Citra Diri berlaku secara kumulatif untuk metode kampanye iklan. Menurutnya, Citra Diri adalah memuat tanda gambar/foto dan/atau nomor urut peserta pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 1571/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018.


Iskardo: Unsur Citra Diri Berlaku Secara Kumulatif Untuk Metode Kampanye Iklan di Media


Hal itu disampaikan oleh Iskardo saat digelar Rapat Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019 di Media Massa Cetak, Ekektronik dan Daring bersama puluhan Pimpinan Media di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Senin, 1 Oktober 2018.

“Citra Diri berlaku secara kumulatif untuk metode kampanye iklan di Media Cetak, Media Elektronik dan Media Dalam Jaringan, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari dan tidak berlaku untuk metode kampanye melalui penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan media sosial,” ujar Iskardo.

Iskardo menambahkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 276, kampanye Pemilu dalam bentuk iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet; serta rapat umum, dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

“Bawaslu membuat defenisi yang lebih terang tentang Citra Diri melalui Surat Edaran Nomor 1571/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018. Unsur Citra Diri bagi Partai Politik untuk Anggota DPR dan DPRD terdiri dari nomor urut dan tanda gambar. Bagi DPD memuat nomor urut dan foto. Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat nomor urut dan foto pasangan calon,” kata Iskardo.

Sedangkan untuk penyebaran bahan kampanye meliputi pemasangan alat peraga dan media sosial dapat memuat tanda gambar/foto dan atau nomor urut peserta pemilu yang telah ditetapkan pada 23 September 2018-13 April 2019.

Melalui rapat teknis itu juga diterangkan bahwa kampanye dengan iklan media cetak, media elektronik, dan media internet memuat tanda gambar/ foto dan/atau nomor urut peserta pemilu dilaksanakan pada 24 Maret 2019-13 April 2019. Sebelum tanggal 24 Maret 2019, kampanye dengan iklan media cetak, media elektronik dan media internet hanya dapat memuat (1) tanda gambar/foto atau (2) nomor urut peserta pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, soal Citra Diri, Bawaslu telah menyampaikan ada pembatasan pemaknaan terhadap citra diri agar menjadi acuan.

“Untuk Peserta Pemilu yang masuk kategori Citra Diri harus kumulatif, ada logo partai dan nomor urut partai, itu tidak dibolehkan dipasang saat ini di media massa untuk iklan. Kemudian untuk calon DPD itu adalah foto dan nomor urut calon, kemudian presiden juga begitu dan itu yang harus dipahami oleh teman-teman media.”

“Apakah boleh misalkan ada Calon Presiden atau Wakil Presiden yang kemudian berfoto di media tapi tidak ada nomor urut dan logo partai? terus tidak ada pasangannya, itu boleh-boleh saja. Untuk yang melanggar nanti akan dikenakan sanksi pidana dan pembatalan, kalau media yang melanggar nanti Dewan Pers yang menindak,” imbuhnya.(tim/kl)
Diberdayakan oleh Blogger.