Eria Desomsoni: e-Samsat Lampung (e-SALAM) Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
KATALAMPUNG.COM – Dengan diluncurkannya
e-Samsat Lampung (e-SALAM) akan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB). e-Samsat merupakan salah satu produk inovasi dalam memberikan pelayanan
pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan cara pembayaran menggunakan Kartu
ATM Bank Lampung di seluruh jaringan Mesin ATM Bank Lampung.
Hal itu disampaikan oleh
Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni usai Launching dan penandatanganan Memorandum
Of Understanding ( MOU ) e-Samsat Lampung (e-SALAM), Samsat Desa Bukit
Kemuning, Samsat Induk Mesuji, Samsat Link dan Aplikasi-Samsat, E-PAP, E- PBKB
tahun 2018 oleh Gubernur Ridho Ficardo di Kantor Pusat Bank Lampung, Jum’at, 26
Oktober 2018.
Baca Juga: Gubernur Ridho Launcing e-Samsat Lampung (e-SALAM)
Menurut Eria, dalam rangka
meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan
bermotor, pihaknya (Bank Lampung) bersama Polda Lampung, Pemprov Lampung dan Jasa
Raharja meresmikan Sistem Samsat Digital (e-Samsat).
“e-Samsat adalah sebuah
terobosan yang sangat memudahkan bagi yang memiliki segudang kesibukan. Sebelum
ada aplikasi e-Samsat, untuk urusan memperpanjang STNK, kita bisa menghabiskan
banyak waktu untuk antre berjam-jam di kantor Samsat,” kata Eria.
Ia menjelaskan, dengan menggunakan
e-Samsat memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang
dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM Bank Lampung.
“Dimana dengan sistem ini
diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan pungli penerimaan
pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya
memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” jelasnya.
Eria menambahkan, adanya
aplikasi dan website e-Samsat diharapkan bisa memudahkan masyarakat yang ingin
mencari tahu data serta nilai pajak tahunan yang harus wajib pajak bayarkan.
“Jika dulu pemilik
kendaraan harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan STNK, kini
prosedur tersebut sudah bisa dilakukan secara online melalui e-Samsat,”
imbuhnya.
Program ini, kata Eria,
merupakan upaya Bank Lampung dalam mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat Lampung.
Berdasarkan data yang
dihimpun, diketahui, latar belakang didirikannya e-Samsat ini adalah Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut
Bank Lampung menyebutkan manfaat dari teknologi e-Samsat yaitu Mudah, prosedur pelayanan dilaksanakan dan
diakses melalui ATM. Cepat, adanya
kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan, berkualitas dan memanfaatkan teknologi
informasi dan transaksi elektronik. Aman,
proses dan produk pelayanan memberikan perlindungan rasa aman dan kepastian
hukum. Efisien, Wajib Pajak tidak perlu antre dan hadir di kantor Samsat.
Berikut adalah ketentuan
dan cara bayar pajak kendaraan melalui ATM Bank Lampung:
1. Pemilik
kendaraan adalah nasabah Bank Lampung yang memiliki kartu ATM Bank Lampung.
2. Data
pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di server Samsat Lampung,
Kendaraan adalah milik pribadi Wajib Pajak, Tidak dalam status diblokir.
3. Untuk
pembayaran pajak tahunan.
4. Tidak
terdapat tunggakan pajak.
5. Jatuh
Tempo pembayaran pajak s/d 1 bulan.
6. Pembayaran
pajak dapat dilakukan disemua jaringan Mesin ATM Bank Lampung 24jam setiap
hari.
7. Resi
bukti pembayaran pajak via ATM dapat langsung ditukar dengan Notice Pajak di
Kantor Samsat terdekat (maks. 14 hari sejak tanggal pembayaran).(cholik)