Eria Desomsoni: e-Samsat Lampung (e-SALAM) Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)


KATALAMPUNG.COM – Dengan diluncurkannya e-Samsat Lampung (e-SALAM) akan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). e-Samsat merupakan salah satu produk inovasi dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan cara pembayaran menggunakan Kartu ATM Bank Lampung di seluruh jaringan Mesin ATM Bank Lampung.


Eria Desomsoni: e-Samsat Lampung (e-SALAM) Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)


Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni usai Launching dan penandatanganan Memorandum Of Understanding ( MOU ) e-Samsat Lampung (e-SALAM), Samsat Desa Bukit Kemuning, Samsat Induk Mesuji, Samsat Link dan Aplikasi-Samsat, E-PAP, E- PBKB tahun 2018 oleh Gubernur Ridho Ficardo di Kantor Pusat Bank Lampung, Jum’at, 26 Oktober 2018.

Baca Juga: Gubernur Ridho Launcing e-Samsat Lampung (e-SALAM)

Menurut Eria, dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan bermotor, pihaknya (Bank Lampung) bersama Polda Lampung, Pemprov Lampung dan Jasa Raharja meresmikan Sistem Samsat Digital (e-Samsat).

“e-Samsat adalah sebuah terobosan yang sangat memudahkan bagi yang memiliki segudang kesibukan. Sebelum ada aplikasi e-Samsat, untuk urusan memperpanjang STNK, kita bisa menghabiskan banyak waktu untuk antre berjam-jam di kantor Samsat,” kata Eria.

Ia menjelaskan, dengan menggunakan e-Samsat memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM Bank Lampung.

“Dimana dengan sistem ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan pungli penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” jelasnya.

Eria menambahkan, adanya aplikasi dan website e-Samsat diharapkan bisa memudahkan masyarakat yang ingin mencari tahu data serta nilai pajak tahunan yang harus wajib pajak bayarkan.

“Jika dulu pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan STNK, kini prosedur tersebut sudah bisa dilakukan secara online melalui e-Samsat,” imbuhnya.

Program ini, kata Eria, merupakan upaya Bank Lampung dalam mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat Lampung.

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui, latar belakang didirikannya e-Samsat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut Bank Lampung menyebutkan manfaat dari teknologi e-Samsat yaitu Mudah, prosedur pelayanan dilaksanakan dan diakses melalui ATM. Cepat, adanya kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan, berkualitas dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Aman, proses dan produk pelayanan memberikan perlindungan rasa aman dan kepastian hukum. Efisien, Wajib Pajak tidak perlu antre dan hadir di kantor Samsat.

Berikut adalah ketentuan dan cara bayar pajak kendaraan melalui ATM Bank Lampung:

1. Pemilik kendaraan adalah nasabah Bank Lampung yang memiliki kartu ATM Bank Lampung.

2. Data pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di server Samsat Lampung, Kendaraan adalah milik pribadi Wajib Pajak, Tidak dalam status diblokir.

3. Untuk pembayaran pajak tahunan.

4. Tidak terdapat tunggakan pajak.

5. Jatuh Tempo pembayaran pajak s/d 1 bulan.

6. Pembayaran pajak dapat dilakukan disemua jaringan Mesin ATM Bank Lampung 24jam setiap hari.

7. Resi bukti pembayaran pajak via ATM dapat langsung ditukar dengan Notice Pajak di Kantor Samsat terdekat (maks. 14 hari sejak tanggal pembayaran).(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.