Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Buka Gerai Pelayanan Hukum Gratis
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Bandarlampung,Hentoro Dwi Cahyono mengatakan tujuan dilaksanakannya
kegiatan ini, agar masyarakat dapat memahani atau mengetahui bahwa penanganan Kejaksaan
bukan hanya di bidang pidana saja.
Menurutnya, selama ini
masyarakat tahu bahwa seakan-akan Kejaksaan melakukan penanganan di bidang
pidana yaitu melakukan penuntutan dalam perkara narkotika, pembunuhan, dan
penindakan tindak pidana korupsi.
"Yang perlu disosialisasikan
kepada masyarakat luas bahwa Kejaksaan juga ada kewenangan di bidang perdata
dan tatausaha Negara. Salah satunya adalah kita memberikan pelayanan hukum
kepada masyarakat," ucapnya.
Hentoro menjelaskan, pelayananan
hukum kepada seluruh masyarakat terutama kepada masyarakat di Kota Bandarlampung
ini di bidang semua permasalahan hukum terutama di bidang hukum perdata dan
tata usaha Negara.
“Pada hari ini yang perlu
kita optimalkan adalah pelayanan hukum kepada masyarakat luas, dan kegiatan ini
yang pertama kalinya kita laksanakan di Bandarlampung kita akan memberikan
pelayanan hukum di Mall. Karena di Mall ini kebetulan hari libur masyarakat banyak
berkunjung disini. Alhamdulillah antusias masyarakat banyak sekali untuk
memahami peran Kejaksaan di bidang tata usaha negara," paparnya.
Ia menceritakan, banyak
juga pengunjung yang mempertanyakan masalah pertanahan. Di samping itu, pihaknya
memberikan pelayanan tidak terbatas perdata saja, tapi ada juga masyarakat yang
bertanya tentang pidana.
Persoalan lainnya, seperti
tentang peraturan lalu lintas. Banyak masyarakat yang belum memahami peraturan
yang ada, seperti kemudahan saat terjadi penilangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk masalah penilangan
seperti SIM itu sudah ada kemudahan. Jadi masyarakat sekarang tidak perlu lagi
sidang di pengadilan karena disitu sudah tertera bayar denda melalui BRI
kemudian surat-surat tilangnya bisa diambil di kantor Kejaksaan," urainya.
Salah satu pengunjung Todi
Dwi Saputra yang berasal dari Rajabasa Bandarlampung mengaku ikut serta
berkonsultasi di Gerai Hukum Kejaksaan Negeri Bandarlampung tersebut. Dirinya memiliki
banyak pertanyaan, tapi ia memfokuskan untuk bertanya masalah pribadi temannya.
“Teman saya itu punya
pasangan. Sekarang itu dia sudah tidak dengan pasangannya lagi. Tapi selalu diteror
oleh mantan pasangannya itu. Di situ saya dijelaskan oleh jaksa Veny Prihandini
kalau dalam kasus itu ada unsur pengancaman itu bisa dilaporkan, apabila tidak
ada unsur pengancaman itu tidak bisa diproses.”
"Menurut saya dengan
adanya stand Gerai Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri ini sangat mempermudah
masyarakat untuk bertanya masalah hukum, tanpa adanya stand seperti ini siapa
sih yang mau datang ke Kantor Kejaksaan untuk bertanya-tanya," tutupnya.(cholik)