Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Buka Gerai Pelayanan Hukum Gratis

KATALAMPUNG.COM - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat bandar lampung dan sekitarnya secara cuma-cuma.  Menindaklanjuti program tersebut Kejari membuka Gerai Hukum di Mall Boemi Kedaton, Sabtu, 3 Oktober 2018.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Buka Gerai Pelayanan Hukum Gratis


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung,Hentoro Dwi Cahyono mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, agar masyarakat dapat memahani atau mengetahui bahwa penanganan Kejaksaan bukan hanya di bidang pidana saja.

Menurutnya, selama ini masyarakat tahu bahwa seakan-akan Kejaksaan melakukan penanganan di bidang pidana yaitu melakukan penuntutan dalam perkara narkotika, pembunuhan, dan penindakan tindak pidana korupsi.

"Yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa Kejaksaan juga ada kewenangan di bidang perdata dan tatausaha Negara. Salah satunya adalah kita memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," ucapnya.

Hentoro menjelaskan, pelayananan hukum kepada seluruh masyarakat terutama kepada masyarakat di Kota Bandarlampung ini di bidang semua permasalahan hukum terutama di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.

“Pada hari ini yang perlu kita optimalkan adalah pelayanan hukum kepada masyarakat luas, dan kegiatan ini yang pertama kalinya kita laksanakan di Bandarlampung kita akan memberikan pelayanan hukum di Mall. Karena di Mall ini kebetulan hari libur masyarakat banyak berkunjung disini. Alhamdulillah antusias masyarakat banyak sekali untuk memahami peran Kejaksaan di bidang tata usaha negara," paparnya.

Ia menceritakan, banyak juga pengunjung yang mempertanyakan masalah pertanahan. Di samping itu, pihaknya memberikan pelayanan tidak terbatas perdata saja, tapi ada juga masyarakat yang bertanya tentang pidana.

Persoalan lainnya, seperti tentang peraturan lalu lintas. Banyak masyarakat yang belum memahami peraturan yang ada, seperti kemudahan saat terjadi penilangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Untuk masalah penilangan seperti SIM itu sudah ada kemudahan. Jadi masyarakat sekarang tidak perlu lagi sidang di pengadilan karena disitu sudah tertera bayar denda melalui BRI kemudian surat-surat tilangnya bisa diambil di kantor Kejaksaan," urainya.

Salah satu pengunjung Todi Dwi Saputra yang berasal dari Rajabasa Bandarlampung mengaku ikut serta berkonsultasi di Gerai Hukum Kejaksaan Negeri Bandarlampung tersebut. Dirinya memiliki banyak pertanyaan, tapi ia memfokuskan untuk bertanya masalah pribadi temannya.

“Teman saya itu punya pasangan. Sekarang itu dia sudah tidak dengan pasangannya lagi. Tapi selalu diteror oleh mantan pasangannya itu. Di situ saya dijelaskan oleh jaksa Veny Prihandini kalau dalam kasus itu ada unsur pengancaman itu bisa dilaporkan, apabila tidak ada unsur pengancaman itu tidak bisa diproses.”

"Menurut saya dengan adanya stand Gerai Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri ini sangat mempermudah masyarakat untuk bertanya masalah hukum, tanpa adanya stand seperti ini siapa sih yang mau datang ke Kantor Kejaksaan untuk bertanya-tanya," tutupnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.