Kejati Lampung Lakukan Penyidikan Pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur
KATALAMPUNG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lakukan
penyidikan terkait pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati
Lampung Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,6 Milyar.
Penyidikan tersebut
berlangsung di gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan
(Dishub) Lampung Timur, Rabu (24/10/2018).
Kordinator Bidang Pidsus
Kejati Lampung Firdaus mengatakan, dua kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati
Lamtim yang menelan anggaran milyaran rupiah ini dilakukan cek fisik lapangan
untuk pengumpulan data lebih lanjut.
“Pengadaan mobil dinas
Bupati dan Wakil Bupati ini tahun 2016, dengan nilai anggaran Rp 2,6 Milyar,
sementara ini kami hanya sebatas uji fisik di lapangan, apa yang sesuai dengan
kontrak, spesifikasinya (yang di periksa) seperti model (kendaraan) dan
lain-lainnya,” jelas Firdaus.
Ia menuturkan, pihak
Kejati sendiri sudah mengantongi nama tersangka di balik pengadaan dua
kendaraan dinas tersebut. Namun sayangnya, saat di konfirmasi lebih jauh, pihak
Kejati sendiri masih merahasiakan nama tersangkanya.
“Kami hanya melakukan
pemeriksaan fisik bersama BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI dan tim ahli
otomotif. Sedangkan untuk penetapan tersangka, saya tidak bisa menceritakannya
karena bukan wewenang saya, tapi yang jelas kalau sudah memasuki masa
penyidikan pasti sudah ada tersangkanya,” ucapnya.
Pada waktu bersamaan,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur Indra
Duki mengatakan bahwa dirinya tidak tahu persoalan pengadaan Randis tersebut,
karena dirinya baru menjabat sebagai kepala BPKAD Lamtim.
“Pengadaan Randis Bupati
dan Wakil Bupati Lamtim ini dilakukan tahun 2016, pada saat itu kepala BPKAD
Lamtim adalah pak Mustakim (saat ini kepala BAPENDA Lamtim), jadi saya tidak
tahu urusan ini karena saya juga baru menjabat sebagai kepala BPKAD,” tegasnya.(jhoni)