Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Ketua DPRD Kota Bengkulu
KATALAMPUNG.COM -
Dilaporkannya Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi oleh Pimpinan Redaksi
media siber Garuda Daily Doni Supardi di Mapolda Bengkulu terkait dugaan
pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers direspon
oleh kader Partai NasDem tersebut.
Foto : Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi (tengah) saat diwawancarai jurnalis |
Baidari Citra Dewi, Selasa
(23/10/2018), mengatakan, laporan yang disampaikan Doni Supardi ke Mapolda
Bengkulu merupakan hak masing-masing dan ia tidak mungkin mencegah laporan
tersebut.
“Kalau saya, Doni mau
melapor ke Polda itukan hak masing-masing, saya mau mencegah kan tidak
mungkin,” ujar Baidari.
Ia mengatakan, dalam hal
ini pihaknya belum memiliki niat untuk melaporkan Pimpinan Redaksi Media Online
Garuda Daily.
“Tapi kalau untuk saya mau
melaporkan mau melaporkan Doni belum ada kepastian dan saya belum ada niat
kesana. Intinya kalau Doni melaporkan ke Polda itu sudah hak dia lah. Dimana
letak kesalahan itukan urusah pihak berwajib,” kata Baidari.
Terkait rencana tindak
lanjut atas pelaporan tersebut, Baidari mengatakan baru sampai konsultasi di
tingkat lembaga.
“Tindak lanjut baru sama
lembaga karena kita di DPRD dan kita tidak mungkin berjalan sendiri karena kita
ada lembaga. Jadi apapun jawaban dari lembaga itu belum ada kepastian, namun
saya berharap tidak adanya yang seperti ini ribut-ribut yang akhirnya kan kita
sama-sama berteman,” ungkap Baidari.
Dilansir sebelumnya,
polemik tersebut berawal dari terjadi kisruh antara wartawan Garuda Daily
dengan Baidari terkait pemberitaan tentang rencana pinjaman dana Pemerintah
Kota Bengkulu ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Atas pemberitaan
tersebut, Baidari protes dan diduga mengancam wartawan sekaligus Pemimpin
Redaksi.
Baca: SMSI Bengkulu Dampingi Anggota Laporkan Ketua DPRD Kota ke Polda
SMSI Bengkulu sebagai
organisasi serikat media siber mendesak Baidari agar meminta maaf secara
terbuka, sebab tindakan Baidari dinilai tidak mencerminkan etika sebagai
pimpinan DPRD. SMSI memberi tenggat waktu satu minggu kepada Baidari untuk
menyatakan permintaan maaf, namun hingga batas waktu yang ditentukan, Baidari
tak juga menyampaikan permohonan maaf. (PB)