Komisi IX DPR RI Apresiasi Kerjasama Pemprov Lampung dan BPJS Kesehatan
KATALAMPUNG.COM - Komisi
IX DPR RI mengapresisiasi kerja sama antara Pemerintah Daerah Lampung dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam memberi layanan layanan kesehatan. DPR
menilai kerja sama terjalin baik sehingga polemik pasca terbitnya tiga Peraturan
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2,3 dan 5 Tahun 2018
dapat teratasi dengan baik di Provinsi Lampung.
Wakil Ketua Komisi IX DPR
RI Ichsan Firdaus mengatakan, tiga aturan tersebut terkait pembatasan layanan
pada beberapa kategori, yaitu pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan
rehabilitasi medik yang dinilai merugikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas.
“Kelihatannya memang di
Provinsi Lampung ini komunikasi dan koordinasi antara Dinas Kesehatan, rumah
sakit, dan BPJS terjalin baik sehingga kami melihat persoalan dari dampak
terbitnya peraturan Itu dapat
diantisipasi dan hal ini bisa ditiru daerah lain,” ujar Ichsan Firdaus Jumat (26/10/2018) di Aula Kantor Dinas
Kesehatan Provinsi Lampung.
Pada kesempatan tersebut,
dia juga mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan
kepersertaan JKN- KIS di Provinsi Lampung yang saat ini baru mencapai 56
persen. Kemudian meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran atau premi oleh
peserta JKN ke BPJS Kesehatan.
“Diperlukan
langkah-langkah yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kepatuhan
pembayaran premi. Pembayaran ini penting
mengingat BPJS sifatnya gotong-royong,” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
Hamartoni Ahadis dalam sambutanya mengatakan ada tiga pokok permasalahan penyelenggaraan BPJS Kesehatatan
diantaranya adalah pelayanan rumah sakit
kepada peserta JKN belum memuaskan
karena keterbatasan sarana dan prasaran rumah sakit. Masih banyak masyarakat
tidak mampu yang belum mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah
daerah karena keterbatasan kuota pemerintah pusat.
Kemudian, tunggakan yang
tinggi karena peserta JKN tidak memenuhi kewajiban membayar iuran. “Sebagian
masyarakat yang memanfaatkan program JKN hanya pada waktu sakit. Setelah sembuh
kewajiban membayar iuran tidak dibayar lagi.” ujar Hamartoni.
Untuk itu, Hamartoni
mengungkapkan diperlukan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan yang antara lain dengan menyediakan saran dan prasarana
pelayanan yang sesuai standar. Mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan
validasi serta udating data penduduk miskinnya secara berkelanjutan serta
memastikan seluruh penduduk terdaftar dalam Program JKN.
“Kami berharap dengan
kunjungan spesifik ini pelaksanaan program JKN khususnya di Provinsi Lampung
dapat berjalan dengan lebih baik dan seluruh persoalan dapat teratasi dengan
baik,” ungkap Hamartoni
Adapun anggota Kunjungan
Spesifik tersebut adalah Budi Yuwono (Fraksi PDIP), Yayat Biaro (Fraksi
Golkar), Julianus Poteleba (Fraksi Golkar), H. Suir Syam (Gerindra), Sumarjati
Arsojo (Fraksi Gerindra), H. Zulfikar Achmad (Fraksi Demokrat), Hang Ali
Syahputra Syah Pahan (Fraksi PAN), Aryanto Munawar (Fraksi PKB), Adang Sudrajat
(Fraksi PKS), Irma Suryani (Fraksi Nasdem), dan Frans Agung MP Natamenggala (Fraksi
Nasdem). (Humas Prov Lampung)