KPU Pringsewu Adakan Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih


KATALAMPUNG.COM - Dalam upaya melindungi hak pilih warga masyarakat, KPU Pringsewu mengadakan Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih, Rabu (17/10) di aula Hotel Regency Pringsewu.


KPU Pringsewu Adakan Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih


Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Pringsewu, Kasat Intel Polres Tanggamus, Camat se-Kabupaten Pringsewu, APDESI se-Kabupaten Pringsewu, Aisyiyah, Muslimat NU, Kemenag Pringsewu, penyandang disabilitas, dan Komunitas Kampung Demokrasi serta stakeholder lainnya.

Tampil sebagai narasumber, Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Sudarsih dan Komisioner KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman.

Dalam paparannya, Sudarsih mengatakan, sampai saat ini ada 3000-an Masyarakat Pringsewu yang belum melakukan perekaman."Selain itu juga banyaknya persoalan masyarakat yang merekam dua kali," ujarnya.

Sudarsih juga mengharapkan pihak aparat kecamatan dan pekon untuk dapat mendorong warganya melakukan perekaman. "Karena bagi warga yang usia 23 tahun ke atas jika sampai tanggal 28 Desember 2018 tidak melakukan perekaman datanya akan di nonaktifkan," imbaunya.

Sementara itu, Sofyan Akbar Budiman menyampaikan bahwa dalam melindungi hak pilih warga masyarakat, KPU Pringsewu membuka posko di setiap kecamatan dan pekon.

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPT untuk segera melaporkan kepada PPS dan PPK," harapnya.

Lebih lanjut lagi Sofyan juga  menyampaikan bahwa ada beberapa persoalan data pemilih, di antaranya pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah  menikah namun belum memiliki buku nikah sehingga tidak memiliki KTP el. Sedangkan pihak Disdukcapil juga tidak akan mengeluarkan KTP el jika tidak  memiliki buku nikah.

"Saya berharap dari kegiatan ini aparat pekon dan organisasi kemasyarakatan dapat berperan aktif dalam upaya mensosialisasikan dan menjaga hak pilih warga masyarakat khususnya di Kabupaten Pringsewu," pungkasnya. (Nga)
Diberdayakan oleh Blogger.