KPU Pringsewu Adakan Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih
KATALAMPUNG.COM - Dalam
upaya melindungi hak pilih warga masyarakat, KPU Pringsewu mengadakan
Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih, Rabu (17/10) di aula Hotel Regency
Pringsewu.
Kegiatan ini dihadiri oleh
Bawaslu Pringsewu, Kasat Intel Polres Tanggamus, Camat se-Kabupaten Pringsewu,
APDESI se-Kabupaten Pringsewu, Aisyiyah, Muslimat NU, Kemenag Pringsewu,
penyandang disabilitas, dan Komunitas Kampung Demokrasi serta stakeholder
lainnya.
Tampil sebagai narasumber,
Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sudarsih dan Komisioner KPU Pringsewu
Sofyan Akbar Budiman.
Dalam paparannya, Sudarsih
mengatakan, sampai saat ini ada 3000-an Masyarakat Pringsewu yang belum
melakukan perekaman."Selain itu juga banyaknya persoalan masyarakat yang
merekam dua kali," ujarnya.
Sudarsih juga mengharapkan
pihak aparat kecamatan dan pekon untuk dapat mendorong warganya melakukan
perekaman. "Karena bagi warga yang usia 23 tahun ke atas jika sampai tanggal
28 Desember 2018 tidak melakukan perekaman datanya akan di nonaktifkan,"
imbaunya.
Sementara itu, Sofyan
Akbar Budiman menyampaikan bahwa dalam melindungi hak pilih warga masyarakat,
KPU Pringsewu membuka posko di setiap kecamatan dan pekon.
"Bagi masyarakat yang
belum terdaftar di dalam DPT untuk segera melaporkan kepada PPS dan PPK,"
harapnya.
Lebih lanjut lagi Sofyan
juga menyampaikan bahwa ada beberapa
persoalan data pemilih, di antaranya pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi
sudah menikah namun belum memiliki buku
nikah sehingga tidak memiliki KTP el. Sedangkan pihak Disdukcapil juga tidak
akan mengeluarkan KTP el jika tidak
memiliki buku nikah.
"Saya berharap dari
kegiatan ini aparat pekon dan organisasi kemasyarakatan dapat berperan aktif
dalam upaya mensosialisasikan dan menjaga hak pilih warga masyarakat khususnya
di Kabupaten Pringsewu," pungkasnya. (Nga)